JEJAK KATA, Jakarta — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menduga praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melibatkan sindikat mafia beras. Beras bersubsidi yang semestinya dijual Rp 12.500 per kilogram itu diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp 17 ribu per kilogram.
Selisih harga Rp 4.500 per kilogram tersebut menjadi salah satu sorotan Amran dalam dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi di berbagai daerah.
“Ini memang ada sindikasi, ada komplotan khusus mafia beras. Ini harus dibongkar seluruh Indonesia,” kata Amran saat ditemui di sebuah kediaman di kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 28 Oktober 2026.
Amran juga mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah. Ia bahkan menyinggung hukuman mati jika sanksi tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami memohon penegak hukum, penuntutan dan seterusnya, ini diberi hukuman terberat. Bila memungkinkan ada di dalam undang-undang atau regulasi kita dihukum mati, ini saya kira pantas,” ujarnya.
Dugaan Pengoplosan Beras Subsidi
Menurut Amran, dugaan praktik di Pasar Induk Beras Cipinang memiliki kemiripan dengan temuan sebelumnya di sebuah kediaman di kawasan Kayumanis, Matraman. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk mengolah beras SPHP menjadi beras premium sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.
Ia menduga praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh individu, melainkan melibatkan kelompok terorganisasi dengan jaringan distribusi yang lebih luas. Namun, keterlibatan sindikat dan cakupan operasinya masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Amran memperkirakan volume beras yang terlibat bisa mencapai ribuan ton jika praktik tersebut berlangsung setiap hari. Ia juga menduga aktivitas itu telah berjalan cukup lama. Meski demikian, belum ada angka pasti mengenai volume beras yang dioplos maupun lamanya praktik tersebut berlangsung.
Dugaan penyalahgunaan itu menjadi perhatian karena beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga beras. Beras yang ditujukan bagi masyarakat dengan harga terjangkau itu diduga diolah dan dikemas ulang agar dapat dijual dengan harga komersial yang lebih tinggi.
Amran menyebut beras yang menjadi sorotan merupakan produk lokal yang diduga diproses dan dikemas kembali, bukan beras impor.
Kementan Soroti Penyaluran Subsidi
Amran menilai praktik tersebut, jika terbukti, menyimpang dari tujuan program SPHP. Pemerintah memberikan dukungan agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga keseimbangan pasokan dan harga di pasar.
Ia mengatakan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi berpotensi merugikan konsumen dan petani. Konsumen terancam kehilangan akses terhadap beras murah, sedangkan petani dirugikan ketika kebijakan dukungan pemerintah tidak berjalan sesuai sasaran.
“Jadi produsen, konsumen dua-duanya dikhianati,” kata Amran.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran subsidi pemerintah pada 2026 yang, menurut dia, mencapai Rp 160 triliun, naik dari Rp 144 triliun pada tahun sebelumnya. Karena itu, Amran menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi beras subsidi agar manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat.
Amran menyebut sekitar 115 juta petani padi dan 286 juta penduduk Indonesia berkaitan dengan komoditas beras. Skala kepentingan tersebut, menurut dia, membuat dugaan penyimpangan dalam distribusi beras perlu ditangani secara serius.
Kementan meminta pengusutan tidak berhenti pada lokasi yang telah teridentifikasi. Aparat diharapkan menelusuri alur pasokan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi untuk memastikan apakah terdapat jaringan yang mengorganisasi praktik tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan sindikat, besaran kerugian, volume beras yang dioplos, dan pihak yang bertanggung jawab masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan. Penindakan hukum diperlukan untuk mengungkap perkara sekaligus memastikan program SPHP berjalan sesuai tujuan: menjaga stabilitas pasokan dan harga beras serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. (*







