ESAI — Ada yang pergi dari Kabupaten Lebak, Banten, bukan sekadar pabrik sepatu. Bersamanya, sekitar 1.100 pekerja kehilangan tempat menggantungkan penghasilan. Yang tertinggal bukan hanya gedung yang berhenti berproduksi, melainkan juga pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah: mengapa industri padat karya itu tak lagi melanjutkan operasinya di sana?
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta penutupan PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Rangkasbitung tidak dilihat semata-mata sebagai perkara kontrak sewa gedung yang berakhir. Ia menduga ada kemungkinan faktor lain, termasuk gangguan dari oknum tertentu, yang perlu ditelusuri.
Pernyataan itu menarik. Sekaligus mengandung risiko.
Menarik karena kepala daerah tidak semestinya puas dengan penjelasan administratif jika ada indikasi persoalan yang lebih besar. Berisiko karena dugaan yang dilemparkan ke ruang publik, tanpa penjelasan dan bukti yang memadai, bisa menimbulkan pertanyaan baru di benak calon investor: sebenarnya ada apa dengan iklim usaha di Lebak?
Investor tentu membutuhkan kepastian. Mereka menghitung ongkos produksi, upah, distribusi, ketersediaan tenaga kerja, dan kelayakan usaha. Tetapi mereka juga membutuhkan sesuatu yang tidak kalah penting: kepastian bahwa menjalankan bisnis sesuai aturan tidak membuat mereka harus berhadapan dengan gangguan yang tak semestinya.
Jika benar ada pihak yang mengusik kegiatan usaha, pemerintah wajib menelusurinya. Bila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum mesti bertindak berdasarkan bukti. Namun, bila penyebabnya memang berakhirnya kontrak sewa atau keputusan bisnis perusahaan, pemerintah juga perlu menerima kenyataan itu tanpa buru-buru mencari kambing hitam.
Jangan sampai dugaan menjadi kesimpulan sebelum penyelidikan dimulai.
Seribu Seratus Pekerja Bukan Angka di Atas Kertas
PT PWI 6 menghentikan operasionalnya pada Oktober 2026 setelah masa sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang. Pemutusan hubungan kerja dilakukan bertahap sejak akhir 2025 hingga gelombang terakhir pada 23 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, perusahaan berencana melanjutkan kegiatan produksi di daerah lain.
Informasi tersebut diberitakan di media nasional pada 24 Oktober 2026.
Angka 1.100 mungkin hanya satu baris dalam laporan ketenagakerjaan. Tetapi bagi keluarga yang terdampak, angka itu berarti penghasilan bulanan yang berhenti, cicilan yang tetap berjalan, biaya sekolah anak yang tidak ikut libur, serta kebutuhan rumah tangga yang tak bisa menunggu datangnya investasi baru.
Memang, pemerintah daerah menyatakan hak-hak pekerja telah dipenuhi perusahaan. Itu patut diapresiasi apabila sesuai dengan fakta. Namun, pembayaran pesangon tidak otomatis mengakhiri seluruh persoalan. Pesangon adalah hak pekerja, bukan tiket untuk menghapus kecemasan tentang hari esok.
Salah seorang mantan pekerja, Widi, misalnya, menggunakan uang pesangonnya untuk membuka usaha penampungan barang bekas atau rongsokan. Ia mencoba bertahan melalui usaha sendiri setelah kehilangan pekerjaan di pabrik. Kisah seperti ini menunjukkan bahwa sebagian pekerja berusaha menyelamatkan penghidupannya dengan cara yang tersedia.
Tidak semua orang mempunyai modal, keterampilan berwirausaha, atau keberanian mengambil risiko serupa. Karena itu, pemerintah tak cukup hanya mengumumkan bahwa hak normatif telah dituntaskan. Perlu pula dipikirkan bagaimana mantan buruh dapat kembali bekerja, meningkatkan keterampilan, atau memperoleh akses ke lowongan yang sesuai dengan pengalaman mereka.
Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri menyatakan mantan pekerja PWI 6 akan diupayakan menjadi prioritas jika ada perusahaan baru yang membutuhkan tenaga kerja. Persoalannya, peluang tersebut masih bergantung pada masuknya investasi dan tersedianya pekerjaan.
Dengan kata lain, harapan itu ada, tetapi kepastiannya belum.
Jangan Membuat Investor Menebak-nebak
Pernyataan Hasbi tentang kemungkinan adanya gangguan dari oknum tertentu seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran yang terang, bukan sekadar menambah bahan perbincangan.
Pertanyaan pertama yang harus dijawab: gangguan seperti apa yang dimaksud?
Apakah ada intimidasi? Pungutan di luar ketentuan? Persoalan perizinan? Tekanan dari pihak tertentu? Atau ada masalah lain dalam hubungan usaha yang belum terungkap? Semua kemungkinan itu perlu diperiksa, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum ada bukti.
Bupati tidak harus membeberkan informasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan. Namun, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah sudah menerima laporan, instansi mana yang menindaklanjuti, dan langkah apa yang ditempuh untuk memastikan kegiatan usaha di Lebak berjalan sesuai aturan.
Kalau memang ada gangguan, jangan biarkan pelakunya merasa aman hanya karena persoalan itu dibungkus dalam kalimat samar. Sebaliknya, jangan pula membuat pelaku usaha lain merasa bahwa setiap perusahaan yang tutup otomatis berkaitan dengan gangguan keamanan atau praktik ilegal.
Sebab, kabar tentang iklim investasi tidak berhenti di batas kabupaten. Dunia usaha saling bertukar informasi. Reputasi daerah bisa terbentuk dari pengalaman satu perusahaan, tetapi juga dari cara pemerintah menangani persoalan yang menimpanya.
Pemerintah perlu berhati-hati agar pernyataan yang dimaksudkan untuk membela iklim investasi justru menimbulkan ketidakpastian baru.
Ironis kalau niatnya mengundang investor, tetapi yang terdengar malah peringatan bahwa ada kemungkinan gangguan di tempat usaha. Yang dibutuhkan bukan sekadar kalimat meyakinkan, melainkan bukti bahwa pemerintah sanggup memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Investasi Bukan Cuma Angka di Papan Pengumuman
Kehadiran industri padat karya memberikan manfaat yang lebih luas daripada nilai modal yang tercatat dalam laporan investasi. Pabrik menciptakan lapangan kerja, membuka peluang bagi pemasok lokal, menggerakkan usaha makan-minum di sekitar kawasan, serta menciptakan permintaan terhadap jasa transportasi, kontrakan, dan kebutuhan pekerja sehari-hari.
Ketika pabrik beroperasi, manfaat ekonominya menjalar ke luar pagar perusahaan. Ketika pabrik tutup, sebagian manfaat itu ikut menyusut.
Karena itulah, pemerintah daerah perlu memandang investasi bukan hanya sebagai angka realisasi yang diumumkan setiap tahun. Pertanyaan penting lainnya adalah berapa banyak tenaga kerja lokal yang diserap, berapa lama usaha mampu bertahan, dan apakah lingkungan bisnis mendukung perusahaan untuk berkembang.
Data yang dipublikasikan RRI pada Mei 2026 menunjukkan 212 perusahaan penanaman modal dalam negeri dan asing menanamkan modal di Lebak pada triwulan pertama 2026. Investasi tersebut disebut menyerap 2.856 tenaga kerja lokal. Sementara itu, realisasi investasi sepanjang 2025 dilaporkan mencapai Rp1,7 triliun dan menyerap 7.859 tenaga kerja Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Lebak mempunyai aktivitas investasi yang patut dijaga. Namun, data agregat juga perlu dibaca dengan cermat. Banyaknya proyek atau besarnya nilai investasi belum otomatis menjamin seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat terserap kembali.
Industri padat karya mempunyai arti tersendiri bagi daerah yang membutuhkan kesempatan kerja dalam jumlah besar. Ketika satu pabrik dengan sekitar 1.100 pekerja berhenti beroperasi, pekerjaan rumahnya bukan sekadar mencari perusahaan pengganti. Pemerintah perlu memastikan apakah pekerja yang terdampak mempunyai peluang masuk ke industri lain, apakah keterampilannya masih sesuai dengan kebutuhan pasar, dan apakah tersedia pelatihan jika diperlukan.
Jangan sampai pemerintah sibuk mengejar angka investasi baru, tetapi lupa menghitung orang-orang yang tertinggal setelah investasi lama pergi.
Mengusut Tanpa Menakut-nakuti
Di sinilah pemerintah Kabupaten Lebak perlu menunjukkan ketelitian. Penutupan PWI 6 harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, bukan hanya berdasarkan dugaan atau satu penjelasan.
Pemerintah dapat meminta klarifikasi dari manajemen perusahaan mengenai alasan tidak memperpanjang sewa gedung dan rencana pemindahan kegiatan produksi. Pemilik gedung dapat dimintai keterangan mengenai berakhirnya kontrak. Dinas terkait perlu memeriksa apakah sebelumnya ada pengaduan mengenai gangguan usaha. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan itu harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Penelusuran tersebut bukan untuk memaksa perusahaan tetap tinggal. Keputusan bisnis tetap berada di tangan perusahaan, selama dijalankan sesuai ketentuan. Tujuannya adalah memastikan bahwa jika ada masalah yang dapat dicegah, masalah serupa tidak menimpa perusahaan lain.
Pemerintah juga perlu mendengar suara pekerja. Apakah proses pemutusan hubungan kerja berlangsung sesuai aturan? Apakah masih ada kewajiban yang perlu diselesaikan? Apakah ada pekerja yang membutuhkan bantuan penempatan kerja? Jawabannya perlu berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi bahwa semua persoalan beres karena pesangon telah dibayarkan.
Transparansi semacam ini justru dapat memperkuat kepercayaan investor. Dunia usaha tidak menuntut daerah tanpa masalah. Yang dibutuhkan adalah pemerintah yang mampu mendeteksi masalah, menyelesaikannya secara adil, dan memberikan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua pihak.
Jangan Sampai Pabrik Berikutnya Menyusul
Hengkangnya PWI 6 semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Bukan untuk menyimpulkan bahwa Lebak tidak ramah investasi, tetapi juga bukan untuk menutup mata terhadap kemungkinan persoalan yang perlu diperbaiki.
Jika penyebabnya semata-mata kontrak sewa yang berakhir, pemerintah perlu mengevaluasi bagaimana mempertahankan aktivitas ekonomi di lokasi bekas pabrik dan membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru. Jika terdapat faktor lain, pemerintah harus mengungkapkannya melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada perbedaan besar antara menjaga citra daerah dan memperbaiki keadaan sebenarnya. Citra dapat dipoles lewat konferensi pers. Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, birokrasi yang masuk akal, keamanan usaha, infrastruktur, serta tenaga kerja yang tersedia.
Bupati Hasbi benar ketika meminta persoalan ini tidak dilihat dari satu sudut pandang saja. Namun, seruan itu perlu berlaku untuk semua pihak, termasuk pemerintah sendiri. Jangan hanya meminta publik melihat kemungkinan gangguan dari oknum, tetapi mengabaikan kemungkinan persoalan lain yang membuat sebuah perusahaan memilih pindah.
Sebab, jika benar ada gangguan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah menanganinya. Jika tidak ada bukti gangguan, pemerintah juga perlu menjelaskan keadaan berdasarkan informasi yang tersedia.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik pemerintah atau nasib satu perusahaan. Ada ribuan kepentingan ekonomi rumah tangga yang bergantung pada tersedianya pekerjaan, serta masa depan Lebak dalam menarik industri yang mampu menyerap tenaga kerja.
Jangan sampai setelah PWI 6 angkat kaki, pemerintah baru sibuk menghitung kerugiannya. Lebih buruk lagi jika calon investor berikutnya mulai mengemas koper sebelum sempat membuka pabrik.
Investasi memang bisa datang dan pergi. Tetapi tugas pemerintah adalah memastikan bahwa keputusan bisnis tidak meninggalkan persoalan yang sebenarnya bisa dicegah, dan bahwa setiap dugaan gangguan ditangani dengan bukti, bukan sekadar bunyi pernyataan.
Sebab, bagi daerah yang membutuhkan lapangan kerja, satu pabrik bukan hanya bangunan untuk memproduksi sepatu. Ia juga tempat orang mencari nafkah. Dan ketika pintunya tutup, yang paling lama menanggung akibatnya sering kali bukan mereka yang duduk di ruang rapat, melainkan para pekerja yang harus mencari jalan pulang dengan masa depan yang belum pasti. (*
Oleh: Jejak Kata







