EsaiJejak Kata

Tragedi Tanjung Priok: Pelanggaran HAM dan Jejak Kelam yang Masih Diperdebatkan

×

Tragedi Tanjung Priok: Pelanggaran HAM dan Jejak Kelam yang Masih Diperdebatkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

KERUSUHAN Tanjung Priuk, Jakarta Utara 1984 adalah peristiwa kelam yang menjadi bagian dari perjalanan bangsa ini, dan catatan hitam dalam sejarah negara demokrasi. Dimana kebebasan berpendapat harus berhadapan dengan tindakan represif aparat.

Sejarah juga mencatat, kerusuhan Tanjung Priok menjadi salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) paling berat pada masa Orde Baru. Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 12 September 1984 itu, laporan resmi dari tindakan represif aparat telah menewaskan 24 orang dan 55 orang terluka (termasuk militer). Sementara korban selamat melaporkan lebih dari seratus orang tewas. Masyarakat Tanjung Priok memperkirakan total 400 orang terbunuh atau hilang, sementara laporan lainnya menyarankan hingga 700 korban.

Kerusuhan itu pun menjadi sorotan dan perbincangan publik hingga saat ini.

Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Andi Suwirta berjudul “Pers dan Kritik Sosial pada Masa Orde Baru: Kasus Peristiwa Tanjung Priok Tahun 1984 dalam Pandangan Surat Kabar Merdeka dan Kompas di Jakarta” pada Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia, menyebutkan bahwa peristiwa ini tak terlepas dari permasalahan politik, ekonomi, serta sosial Indonesia pada masa Orde Baru, yang menuai kritik dari banyak kalangan, salah satunya adalah kelompok Islam.

Kritik dilontarkan kepada pemerintahan Orde Baru melalui ceramah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam).

Isu-isu hangat seputar bidang sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di masyarakat dan mendapat perhatian yang cukup besar dari para penceramah pada saat itu, sering disebut oleh pemerintah Orde Baru sebagai para penceramah “beraliran keras”. Kata “keras” di sini artinya bahwa dalam ceramah-ceramahnya tersebut, sering melontarkan kritikan tajam dan cukup pedas terhadap kebijakan pemerintah Orde baru yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan umat Islam di Indonesia.

Isu hangat yang muncul pada pertengahan tahun 1984, dan dijadikan salah satu tema ceramah, ialah pengajuan RUU (Rancangan Undang Undang) oleh pemerintah Orde Baru kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai perlunya organisasi politik dan kemasyarakatan memiliki azas tunggal, yaitu Pancasila dan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Pada saat itu, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto ingin menjaga stabilitas politik melalui ideologi pemersatu, yaitu ideologi Pancasila. Namun terkait RUU tersebut menuai ketidaksukaan dari kelompok Islam, sehingga kritik yang di lontarkan terhadap pemerintahan Orde Baru membuat situasi semakin memanas.

Selain kritik berkhotbah di depan umum dan di masjid-masjid, berbagai propaganda melalui brosur dan spanduk pun di tempel, yang salah satunya adalah di Masjid Assa’addah, yang terletak di Kecamatan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Brosur dan pemasangan spanduk ini lah yang kemudian menyulut peristiwa berdarah dan menjadi salah satu lembaran hitam pada era pemerintahan Orde baru.

Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pemantik peristiwa berdarah itu berawal ketika pada tanggal 10 September 1984, seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Hermanu, mendatangi Masjid As Saadah, dan mengatakan kepada pengurus masjid tersebut, Amir Biki, untuk menghapus brosur dan spanduk tersebut. Namun pengurus masjid itu menolak, lalu Hermanu memindahkannya sendiri.

Saat melakukan pemindahan brosur dan spanduk itu, Hermanu dilaporkan memasuki area sholat masjid tanpa melepas sepatunya, yang ini dianggap sebuah pelanggaran serius terhadap etiket masjid.

Sontak, warga setempat yang dipimpin oleh pengurus masjid lainnya, Syarifuddin Rambe dan Sofwan Sulaeman, membakar sepeda motor dan menyerang Hermanu saat dia sedang berbicara dengan petugas lain. Akibatnya, Rambe dan Sulaeman, serta pengurus lain, Achmad Sahi, dan seorang pria pengangguran bernama Muhamad Noor ditangkap.

Dua hari pasca penangkapan, ulama Islam Abdul Qodir Jaelani memberikan sebuah ceramah terang-terangan menentang asas tunggal Pancasila di Masjid As Saadah. Setelah itu, Amir Biki memimpin sebuah demonstrasi ke kantor Kodim Jakarta Utara, di mana keempat tahanan tersebut ditahan. Massa aksi yang diperkirakan sekitar seribu lima ratus, terus bertambah. Protes dan kerusuhan tidak berhasil menuntut pembebasan tahanan tersebut. Aksi digelar sampai malam hari, pemrotes mengepung komando militer. Personel militer pun dikerahkan dan melakukan tindakan represif hingga korban berjatuhan.

Pasca lengsernya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, beberapa kelompok dibentuk untuk mengadvokasi hak-hak korban, termasuk Yayasan 12 September 1984, Solidaritas Nasional untuk Peristiwa Tanjung Priok 1984, dan Keluarga Besar untuk Korban Insiden Tanjung Priok (didirikan oleh janda Biki Dewi Wardah dan putra Beni). Kelompok-kelompok ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan Komnas HAM untuk menyelidiki lebih lanjut tragedi tersebut.

Namun hingga saat ini peristiwa tersebut masih diperdebatkan, baik oleh para praktisi hukum, ahli politik, dan sejarawan, maupun oleh masyarakat secara luas. Perdebatan mengenai peristiwa ini disebabkan oleh karena tidak adanya rekonstruksi kejadian secara jernih. (*


Penulis:
Siti Wulansari
Mahasiswa Pengantar Ilmu Politik Prodi Ilmu Komunikasi FISIP
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *