“Kan jelas pada Pasal 4 ayat 1 Perwal 70 Tahun 2019 disebutkan bahwa perusahaan wajib melaporkan secara tertulis, setiap dan atau ada lowongan pekerjaan kepada dinas, Laporan rincian laporannya juga dijelaskan pada ayat 2 nya mulai dari huruf a sampai huruf h, jadi yang dilaporkan bukan setelah rekrutmennya saja, tapi sebelum rekrutmen dilaporkan ke dinas berapa kebutuhan tenaga kerja dan kriteria kompetensinya apa saja, bukan ujug-ujug sudah terima aja, dinas sudah siapkan Job Fair saja ga pernah ikutan coba,” tambah Ade.
Ade memberikan contoh anak muda yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut sudah 3 bulan melamar secara online kepada perusahaan outsourcing yang ditunjuk Oppo, namun hingga saat ini belum juga dipanggil untuk dilakukan test interview.
“Nah ini namanya Zaidan (sambil merangkul salah seorang anak muda), dia jalan kaki kesini ikut aksi karena memang rumahnya deket dari OPPO, sudah melamar lewat email sejak awal Juli lalu, sampai sekarang belum dipanggil untuk test juga, jadi kita ga menuntut banyak cuma minta anak-anak muda disekitar industri dapat diakomodir sesuai dengan kompetensinya bukan sekedar menjadi penonton di kampungnya sendiri,” ungkapnya.
Ade berharap aksi simpatik rakyat yang dilakukanya dapat menjadi perhatian dan atensi dari manajemen OPPO Tangerang untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kami berterimakasih kepada OPPO sudah berinvestasi di Kota Tangerang, dan kami dukung iklim Investasi berkesinambungan dengan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal salah satunya adalah Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal,” pungkasnya. (BMP)






