JEJAK KATA, Tangerang – DH (47), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Tangerang akhirnya berhasil diciduk polisi. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban di rumahnya, di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.
“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan, Sabtu (8/10/22).
Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.