Jejak KataPolitik

Rakyat Kudu Tahu! Apa Itu Pemilu dan Seperti Apa Tahapan Pileg/Pilpres 2024?

×

Rakyat Kudu Tahu! Apa Itu Pemilu dan Seperti Apa Tahapan Pileg/Pilpres 2024?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang – Pemilihan Umum (Pemilu): Pemilihan Legislatif (Pileg) yaitu Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilu anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Perlu diketahui, pengetahuan bahwa pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Batasan Pemilu ini selengkapnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1.

Meskipun penyelenggaraan Pemilu digelar pada 14 Februari 2024, namun penahapan ini sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yaitu mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Hal ini dimulai dari penyelenggara Pemilu melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Nah, sudahkah kita masuk daftar pemilih? Bisa KLIK disini!

Setelah meng-KLIK https://lindungihakmu.kpu.go.id/, kemudian tampil “Pencarian Data Pemilih: Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022”. Kita isi kolom nama kabupaten/kota, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai dengan nama kita di KTP), dan tanggal lahir.

Setelah klik “Pencarian”, NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) langsung muncul beserta info tempat pemungutan suara (TPS). Ini menandakan kita sudah masuk dalam daftar pemilih.

Lalu kapan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu? Ini akan dimulai dari 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Nah, untuk mengetahui informasi ini, bisa KLIK di sini? Yaitu LINK https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Nanti akan muncul frasa “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” dan “APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN (ilakan) MASUKKAN NIK YANG DI CARI (dicari)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *