“Seandainya ada permasalah terkait laporan pertanggung jawaban yang tidak benar, bisa cari solusi gimana caranya jangan sampai kemanusiaan bisa terkalahkan oleh ddministrasi dan birokrasi. Mungkin honor saya tidak besar, tetapi itu adalah hak saya yang mana saat ini kami membutuhkan biaya untuk anak masuk sekolah,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Kasubbag Keuangan di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rahadiyan, menjelaskan bahwa keterlambatan honor petugas PPS dan PPK yang saat ini terjadai hanya di Kecamatan Panongan. Keterlambatan pencairan ini menurutnya, karena mereka belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan yang sudah berjalan sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan, soal keterlambatan pencairan honor ini, sebenarnya pihak PPK juga sudah memahami. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah memberikan imbauan mengenai persoalan keterlambatan tersebut.
“Imbauan dan upaya sejauh ini sudah masif, jemput bola, tapi memang semua terkendala dengan keterbatasan, banyak orang baru yang belum pengalaman, sehingga masih banyak belajar dan perlu penyesuaian,” bebernya.
Untuk diketahui, pemberian honor dan penggunaan anggaran tersebut diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.






