“Jadi, kalau misalnya ada kejadian, tenant-tenantnya melakukan pencemaran lingkungan, yang bergerak itu dari pihak kawasan, baru nanti ke kita (DLHK) sebagai pembina. Karena memang aturannya seperti itu,” ujar Sandi Nugraha, Selasa (18/07/23).
“Nah, untuk terkait asap polusi dan pabrik peleburan baja PT. Power Steel Mandiri, dari pihak pengelola kawasan sudah melakukan teguran, terus melaporkan ke kita. Tapi kita kan perlu melakukan pengecekan, dan itu sudah kita lakukan,” lanjutnya.
Menurut Sandi, pihaknya melakukan pengecakan ke pabrik tersebut bersama-sama dengan DLHK Provinsi Banten dan Sat Pol PP. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan banyak asap-asap yang tidak tertangkap oleh cerobong pabrik, sehingga berhamburan melalui celah-celah bangunan gedung.
“Kita sudah memberikan peringatan kepada mereka untuk memperbaiki. Namun nanti suratnya mungkin dari provinsi ya, karena leading sectornya ya provinsi,” katanya.
Terkait hal ini pula, Sandi menyebut bahwa pihaknya hanya berperan pada sektor lingkungannya saja, yaitu soal polusi dan terkait lingkungan lainnya. Karena, mengenai regualasi dan pengawasan peraturannya ada pada perindustrian.






