JEJAK KATA, Tangerang – Ketua DPW Akurindo Provinsi Banten, Hartanto menilai, langkah pemerintah melalui Kementrian Perdagangan menerbitkan revisi Permendag No. 50 Tahun 2023, sudah sangat tepat.
Karena menurut Hartanto, regulasi ini akan sangat menguntungkan bagi para pelaku Usaha Mikro (UMK) di tanah air.
“Sebagai pelaku usaha Mikro ( UMK) saya setuju dengan Permendag No. 50 Tahun 2023. Permendag itu dibuat untuk melindungi pelaku UMK di Indonesia. Pada Peraturan tersebut antara lain adalah melarang Tiktok Shop untuk berjualan secara langsung, hanya boleh berpromosi,” ujar hartanto saat dihubungi jejakkata.news, Rabu (27/09/23).
Hartanto juga memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang merespon cepat para pelaku UKM, menyusul viralnya pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta yang mengeluh sepi akibat tergilas “Live” di TikTok Shop yang menjual harga barang super murah di luar nalar dalam praktik jual beli.
Belum lagi maraknya produk impor yang dijual jauh di bawah produk lokal. Ini akan mengancam kehidupan para pelaku UKM di tanah air yang saat ini sedang semangat-semangatnya membangun pasar.
“Di satu sisi pelarangan itu seperti mematikan kreativitas pengguna medsos untuk berkreasi dalam jual beli, tetapi disisi lain, justru aturan itu dibuat untuk membantu pelaku UMK supaya tidak mati. Karena sebagian besar produk yang dijual di medsos itu adalah produk dari negara lain. Kita harus mengetahui bahwa TikTok adalah platform media sosial bukan media ekonomi,” tandasnya.
Berarti ada yang belum siap dengan persaingan pasar Global
Mantap