JEJAK KATA, Tangerang – Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum ustadz salah satu pondok pesantren di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja menuai reaksi keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, H. Nur Alam, menyebut, pesantren seharusnya menjadi tempat untuk membina, menjaga akhlak dan perlindungan bagi para santri. Bukan malah orang yang seharusnya jadi panutan berprilaku memalukan.
“Pesantren harusnya membina dan menjaga. Bukan malah pagar makan tanaman, sangat memalukan,” ujar H. Nur Alam, Jumat (29/09/23).
Terkait kasus ini, Nur Alam mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku hingga diproses sampai ke meja hijau atau pengadilan.
“Hukum yang berat, jika sampai tidak dihukum masyarakat nantinya menjadi resah,” tegasnya.
Tindak pidana pencabulan di Ponpes tersebut, menurutnya, merupakan tindakan yang dimurkai Tuhan.
Sehingga, walau pelaku orang yang paham agama, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.