Jejak KataKriminal

Korupsi Dana Desa Eks Kades Pekayon Digelandang Kejaksaan

×

Korupsi Dana Desa Eks Kades Pekayon Digelandang Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Eks Kades Pekayon, Sukadiri, Kabupaten Tangerang digelandang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang | FOTO ISTIMEWA

JEJAK KATA, Tangerang – Eks Kepala Desa (Kades) Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang periode 2011 – 2017, Rohman (54), tidak bisa berkutik ketika pihak Kejaksaan Kabupaten Tangerang membawanya.

Rohman yang berstatus sebagai terdakwa dalam korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2027 ini, digelandang ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang pada Jumat (29/09/23), sekitar pukul 21:00 malam. Informasi yang didapat, dalam kasus ini, Rohman tidak sendiri. Ia melakukan korupsi ana desa baik fisik maupun non fisik bersama-sama dengan Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon.

”Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang,, penetapannya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra.

Ia juga menjelaskan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jon20 Tahun 2001.

Hakim memutuskan terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

”Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 582 juta,” terang Doni. (E/B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *