JEJAK KATA, Tangerang – Kali ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang sepertinya serius menanggapi adanya galian tanah ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan ditutupnya aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Tigaraksa Jumat kemarin.
Menurut Kepala Satpol PP, Agus Suryana hal ini dilakukan karena aktivitas galian tanah tidak berizin tersebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dia juga menegaskan bahwa penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan Trantibum dan membuat resah masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana.
Agus menerangkan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun, dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line.