Jejak KataLiputan

Tolak RUU Penyiaran Wartawaan dan Mahasiswa Gelar Aksi

×

Tolak RUU Penyiaran Wartawaan dan Mahasiswa Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini
Aksi tolak RUU Penyiaran di Kota Tangerang | Istimewa

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Menyusul Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dirancang anggota DPR RI, wartawan dan mahasiswa se-Tangerang Raya geruduk Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin (27/05/24).

Para peserta melakukan aksi bakar ban di depan pagar Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan RUU Penyiaran. Peserta juga melakukan teatrikal dan tabur bunga menandai matinya demokrasi.

Kordinator aksi Hendrik mengatakan, ada empat poin tuntutan teman teman aliansi jurnalis pada aksi hari ini.

Big Bro Indonesia Sentral Pakaian Big Size di Kota Tangerang

“Poinnya ada empat tuntutan kita hari ini. Yang pertama adalah minta DPR untuk menghentikan RUU penyiaran itu sendiri, yang kedua DPR harus melibatkan kita sebagai pers karena kita adalah garda terdepan,” ungkap Hendrik disela aksi.

“Yang ketiga adalah menuntut DPRD untuk menandatangani fakta integritas bersama kita untuk membahas RUU Penyiaran ini. Dan keempat menolak RUU Penyiaran,” imbuhnya.

Dikejar Gangster Nyemplung ke Sungai, Ditemukan Sudah Meninggal

Menurut Hendrik, RUU Penyiaran saat ini masih digodok oleh DPR. Namun, aksi hari ini adalah bentuk perlawanan untuk menolak pengesahan RUU tersebut.

“Apabila hari ini tidak disepakati, maka kami akan kembali menggelar aksi. Dan mungkin dengan massa yang lebih besar lagi,” geramnya.

Cek Uji Kelaikan Bus di Kota Tangerang dengan Aplikasi Ini

Sementara Ketua JMSI Kota Tangerang Jojo Sudirjo mengatakan, JMSI sudah sedari awal melakukan penolakan terhadap RUU penyiaran. Salah satu pasal krusial adalah pelarangan penerbiatan berita investigasi. Padahal berita investigasi adalah sebagai sebuah penulusuran mendalam dari sebuah karya jurnalistik dalam upaya memberikan fakta yang akurat dan terpercaya.

“JMSI mulai tingkat pusat, provinsi hingga kota/kabupaten telah menyatakan sikap penolakan terhadap RUU penyiaran ini. Sebab ada pasal yang tidak sejalan dengan kebebasan pers, dimana pers menjadi aalah satu elemen dalam menyajikan informasi yang lebih mendalam dan akurat. (***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *