Jejak KataKriminal

Modus COD, 3 Pemuda Peras Korban Hingga Puluhan Juta

×

Modus COD, 3 Pemuda Peras Korban Hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Kota TangerangCash on Delivery COD merupakan salah satu proses pertemuan antara penjual dengan pembeli melalui jualan secara online. Namun apa jadinya jika COD ini malah dijadikan untuk memeras pelanggan?

Adalah pria berinisial  ABD (19), RMD (22) dan GP (22). Komplotan ini melakukan tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman dengan modus cash on delivery (COD). Peristiwa ini terjadi di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad,  Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 pekan lalu.

Tolak RUU Penyiaran Wartawaan dan Mahasiswa Gelar Aksi

Akibat peristiwa itu, Korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami (polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat di hubungi, Senin (27/05/24).

Big Bro Indonesia Sentral Pakaian Big Size di Kota Tangerang

Kapolsek juga mengungkapkan, korban dengan pelaku ini kenal kewat media sosial, lalu bersepakat untuk bertransaksi juala beli handphone. Dari situlah, kata Kapolsek, pada saat bertemu untuk melakukan COD-an, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21) di lokasi yang ditentukan tersebut.

“Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,” katanya.

Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

Dikejar Gangster Nyemplung ke Sungai, Ditemukan Sudah Meninggal

Ketika dilakukan interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama.

Kapolsek pun berpesan, bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

“Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara,” tegasnya. (***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *