JEJAK KATA, Kota Tangerang — Cash on Delivery COD merupakan salah satu proses pertemuan antara penjual dengan pembeli melalui jualan secara online. Namun apa jadinya jika COD ini malah dijadikan untuk memeras pelanggan?
Adalah pria berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22). Komplotan ini melakukan tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman dengan modus cash on delivery (COD). Peristiwa ini terjadi di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 pekan lalu.
Akibat peristiwa itu, Korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami (polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat di hubungi, Senin (27/05/24).
Big Bro Indonesia Sentral Pakaian Big Size di Kota Tangerang
Kapolsek juga mengungkapkan, korban dengan pelaku ini kenal kewat media sosial, lalu bersepakat untuk bertransaksi juala beli handphone. Dari situlah, kata Kapolsek, pada saat bertemu untuk melakukan COD-an, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21) di lokasi yang ditentukan tersebut.
“Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,” katanya.
Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.
Dikejar Gangster Nyemplung ke Sungai, Ditemukan Sudah Meninggal
Ketika dilakukan interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama.
Kapolsek pun berpesan, bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
“Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara,” tegasnya. (***