Jejak KataKriminal

Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Terhadap Wanita Muda Dicokok

×

Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Terhadap Wanita Muda Dicokok

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Pelaku pencurian disertai kekerasan berinisial MFR (24), tidak bisa berkutik setelah dicokok oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari.

MFR berhasil digelandang ke kantor polisi setelah korban berinisial LF melaporkan ke pihak berwenang usai menjadi korban pencurian dan nyaris diperkosa di kamar indekosnya, di Kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada 7 September 2024 lalu.

Guntur Soekarno Optimis Rano Bakal Menang di Pilkada DKI

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pagi sekitar pukul 06:00 WIB. Usai kejadian, pada hari yang sama sekitar pukul 11:00 WIB korban melapor ke Polsek Neglasari.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap MFR.

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/09/24).

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Paritrana Award 2024

Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku telah masuk ke dalam kamar indekos korban dan melihat korban menggunakan baju terbuka. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak di atas kasur.

Top Markotop! Pemkot Tangerang Berikan Vaksinasi Gratis Anabul

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban. Kemudian pelaku keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *