Jejak KataLiputan

Inilah Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang

×

Inilah Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pohon tubang di salah satu jalan di Kota Tangerang | Dok. Diskominfo Kota Tangerang

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Pohon yang ditanam di pinggir jalan memiliki banyak manfaat, seperti; meningkatkan kualitas udara, mencegah banjir, mengurasi erosi tanah, menyerap kebisingan, menjaga keseimbangan ekosistem, menjaga jalan tetap sejuk, serta memberikan nilai estetika.

Namun di sisih lain pohon berukuran besar di pinggir jalan rentang tumbang dan dapat berdampak terhadap keselamatan, terutama para pengendara yang melintas. Dari situlah, selain melakukan perawatan secara rutin untuk mengantisipasi kejadian pohon tubang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki program klaim asuransi pohon tumbang.

EcoBike dan Bazar UMKM Meriahkan Puncak EcoCelebration CitraRaya

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rizal Ridolloh mengungkapkan, kasus pohon tumbang yang bisa diklaim adalah pohon-pohon yang berada di Ruang Terbuka Hijau bukan pohon milik pribadi.

“Sepanjang 2024 ini, Disbudpar Kota Tangerang telah menangani 11 klaim asuransi korban pohon tumbang. Diantaranya, delapan kendaraan, satu korban meninggal, satu rumah dan satu warung. Program ini dapat dimanfaatkan sesuai syarat dan ketentuan yang telah berlaku,” papar Rizal, Rabu (23/10/24).

Rizal juga menjelaskan, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan.

Sepakat, Kerjasama Pers Indonesia dengan Tiongkok Dilanjutkan

“Secara nilai, santunan atau asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal 20 juta,” papar Rizal.

Berikut adalah syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang;

  1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa;
  2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
  3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
  4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
  5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
  6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
  7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
  8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
  10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
  11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
  12. Form klaim lianbility;
  13. Surat tuntutan korban ke asuransi.

Top! Ada Lomba Karya Tulis Inovatif oleh Bappeda Kota Tangerang

Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;

  1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
  2. Pilih menu “Laksa”;
  3. Klik “Buat Aplikasi Laksa”;
  4. Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”;
  5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
  6. Klik “Kirim”;
  7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
  8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
  9. Pengajuan klaim akan segera diproses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *