Jejak KataLiputan

Aktivitas Galian C di Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Gakkum DLH

×

Aktivitas Galian C di Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Gakkum DLH

Sebarkan artikel ini
Salah satu lokasi galian tanah di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dilaporkan ke Gakkum DLH Provinsi Banten

JEJAK KATA, Tangerang – Aktivitas galian tambang tipe C yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten oleh NGO Teratai Institute, Kamis (31/10/2024).

Laporan yang disampaikan tersebut, merespon keluhan masyarakat sekitar yang merasa khawatir beraktivitas karena adanya galian tersebut. Diketahui terdapat tiga lokasi yang dilaporkan yaitu Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg, Desa Bakung Kecamatan Kronjo dan Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Unjuk Rasa Mahasiswa, Formatur: PT. TUM Merusak Lingkungan

Ketua Umum Teratai Institute, Yanto menyampaikan bahwa terdapat tiga point yang diminta dalam laporan tersebut.

“Point yang saya sampaikan dalam laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum tanpa tebang pilih, keikut sertaan beberapa instansi pemerintah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan laporan, mengusut tegas instansi yang terlibat dan melindungi galian tanah ilegal tersebut,” kata Yanto yang juga ketua umum SAN Indonesia.

Lebih lanjut, Yanto juga menyampaikan bahwa upaya pengakan hukum yang dilakukan harus tegas sesuai peraturan yang ada.

Peran Media Sosial dalam Politik untuk Mempengaruhi Opini Publik

“Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten kami harapkan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tegas Yanto.

Teratai Institute memperingati kepada para penegak hukum dan instansi pemerintah agar tidak ikut serta dalam melindungi galian ilegal terasebut karena laporan ini diawasi oleh Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi dan Polres Kota Tangerang.

Selain itu, Teratai Institute mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk dapat mewariskan ke generasi selanjutnya serta mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas bagi oknum galian tanah tersebut.

KH. Ma’ruf Amin: Pesantren Juga Bisa Menjadi Pusat Perekonomian

Diketahui, surat laporan pengaduan tersebut ditembuskan ke beberapa instansi diantaranya Dirjen Penegakkan Hukum Kementrial Lingkungan Hidup, Pejabat Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *