JEJAK KATA, Serang – Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Kemanisan Kota Serang mulai terendus. Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi Penkum disebut akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan diantaranya adalah Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Joss! Brand Skincare Lokal ‘True to Skin’ Berhasil Meraih Popularitas
“Saksi-saksi tersebut akan diperiksa untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan Kawasan Sport Center Provinsi Banten di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran persnya, Rabu kemarin.
Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten kali ini, memiliki hubungan dekat dengan Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01. Nama itu adalah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW, yang tak lain merupakan suami dari Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade pada Pilkada Banten 2024 ini.
“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 – 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Rangga Adekresna lagi dalam keterangannya.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari Jumat 22 November 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Beberapa waktu lalu, Aliansi mahasiswa Banten (AMB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gerbang Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam aksi yang berlangsung damai dan dijaga aparat Kepolisian itu, Koordinator lapangan (Korlap ) Aditya Ramadhan menyampaikan agar Kejati Banten menuntaskan penyidikan kasus pembebasan lahan Sport Center yang dimulai sejak 2008 hingga 2011 tersebut.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Banten mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” terang Aditya Ramdhan.

Aditya menambahkan, Harga pembebasan lahan seluas 60 hektar di gelembungkan dengan nilai beli mencapai Rp.114,061 miliar, hingga merugikan negara sebesar Rp.86 miliar, Diduga, harga yang ditetapkan Provinsi Banten itu jauh lebih mahal dari nilai jual objek tanah (NJOP) dan harga pasaran.
Dugaan ini diperkuat dengan hasil penghitungan dari tim appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan hasil penelitian tersebut penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp.86 miliar, Seperti yang di sampaikan oleh pak Kajati dahulu (kerugian Rp.86 miliar-red). Itu (penghitungan-red) dari nilai tanah (harga sebenarnya-red) hasil kajian KJPP.
Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI
Nantinya, penghitungan appraisal independen akan dijadikan pembanding sekaligus menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara (PKN).
“Hasil kajiannya nanti bisa dijadikan untuk PKN-nya,” ucapnya.
“Jangan peti-es kan kasus mark-up lahan sport center,” tambahnya.
Bahwa dugaan Tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center Provinsi Banten telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK terkait TPPU-nya, namun dibebaskan oleh pengadilan karena tindak pidana asalnya belum ditangani. Terkait tindak pidana asal dimaksud, ditangani oleh Kejati Banten sejak tahun 2020, namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh Kejati Banten.
Aice Hadir dengan Program Apresiasi Spesial untuk Atlet Olimpiade
“Kejati Banten harus segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Sport Center yang diduga merugikan negara hingga Rp.80 miliar. Tangkap dan periksa semua yang terlibat dalam kasus Sport Center, Kejati Banten jangan tebang pilih,” tutupnya. (*






