HUKUM merupakan suatu produk yang dibentuk atas wewenang dan hak kekuasaan. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekuasaan dipisahkan menjadi 3 (trias politica) yakni, Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif, dan Kekuasaan Yudikatif.
Eksekutif memiliki tupoksi dalam menjalankan pemerintahan (Presiden dan Wakil Presiden, dan Menteri), legislatif memiliki tupoksi dalam membuat atau merancang Undang-Undang (DPR, DPD), dan yudikatif memiliki tupoksi dalam mempertahankan dan pengawasan terhadap Undang-Undang (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial).
Hukum dan Kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun memiliki kaitan yang sama dalam tata kelola suatu negara. Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Di sisi lain, Kekuasaan adalah hak untuk bertindak atau wewenang yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok individu guna memberikan kebijakan, peraturan, hingga jaminan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, hukum menjadi dasar dalam menjalankan kekuasaan. Konstitusi, sebagai hukum tertinggi, menetapkan batasan-batasan bagi para pemegang kekuasaan untuk mencegah tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan demokrasi. Setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan hukum, sesuai dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Ini mencakupi 3 pilar kekuasaan dalam sistem Indonesia yakni legislasi, pelaksanaan kebijakan, hingga proses peradilan.
Kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, bertujuan untuk memastikan bahwa hukum dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Karna tanpa kekuasaan, hukum hanyalah akan menjadi aturan yang tidak memiliki kekuatan implementasi. Oleh karena itu, sinergi antara Hukum dan Kekuasaan sangat krusial untuk menjalankan suatu sistem roda pemerintahan yang dapat menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat Indonesia.
Hukum dan Kekuasaan merupakan dua pilar yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia. Hukum memberikan legitimasi bagi kekuasaan, sedangkan kekuasaan memastikan hukum dapat ditegakkan. Namun, untuk menjaga hubungan ini tetap harmonis, dibutuhkan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan transparansi. Dengan demikian, cita-cita negara hukum yang berdaulat dan berkeadilan dapat terwujud.
Penulis:
Allbardo Immanuel Simanjuntak
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa