JEJAK KATA, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sepertinya tidak main-main. Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, yang diteken Jum’at 7 Februari 2025 lalu, tengah membidik calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Pada Senin 10 Februari 2025, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus pun mengeledah kantor DPMPD di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang, tepatnya, di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, yaitu sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Dugaan korupsi yang sedang disidik oleh Kejaksaan tersebut, adalah berkaitan dengan penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2024 di DPMPD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Doni Saputra mengatakan, penggeledahan di Kantor Adpemdes pada DPMPD ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berhubungan ataupun terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.
Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah barang serta dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan adanya praktik lancung tersebut. Selanjutnya, barang dan dokumen yang disita itu akan dianalisa dan diperiksa lebih lanjut serta memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Ini Syarat dan Lokasinya
Adapun dugaan tindak pidana yang disidik dalam kasus ini, antara lain: adanya dugaan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Perbuatan itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) junc to (jo) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersamaan dengan perbuatan tersebut, penyidikan ini akan menyasar pihak-pihak tang yang diduga turut terlibat sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, ada juga sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kado Hari Kanker Sedunia untuk Pasien BPJS Kesehatan di Tangerang
Jerat dugaan perbuatan pidana itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Doni menuturkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak.
Ciputra Hospital Tangerang Buka Layanan Kemoterapi dengan Jaminan BPJS
“Untuk memastikan bahwa, keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Doni dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala DPMPD, Yayat Rohomat, saat dihubungi Selasa (11/02/25) pagi, melalui pesan seluller, belum memberikan respon dan jawaban. (*