MUNCULNYA polemik pagar laut di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang yang kemudian mengungkap ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut tersebut, terus melebar kemana-mana. Sampai akhirnya mengulik soal aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Pemkab Tangerang, pada tahun 2020 pernah menjual aset yang lokasinya tidak jauh dari wilayah polemik pagar laut, yang juga dikait-kaitkan dengan salah satu perusahaan raksasa yang muaranya ke perusahaan itu-itu juga.
Dalam hal ini, penjualan berupa tanah seluas 5.163 m² di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, kepada PT Sharindo Matratama serta tanah seluas 2.917 m² kepada PT Kukuh Mandiri Lestari. Kedua perusahaan tersebut diketahui sebagai bagian dari pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam rekam jejak digital yang terbit di media online lokal pada tanggal 19 November 2020, proses pemindahtanganan atau penjualan aset ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada 16 November 2020.
Pemkab Tangerang dan DPRD mengklaim bahwa penjualan tersebut dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Daerah terkait Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Berdasarkan regulasi dan payung hukum yang menjadi dasar penjualan aset milik Pemkab Tangerang kepada pihak swasta ini, mulai menimbulkan pertanyaan publik. Soal Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, misalnya, ini tidak disebutkan Perda nomor berapa dan diterbitkan tahun berapa.
Lalu, proses penjualan atau pemindah tanganan seperti diatur pada Pasal 61, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: apakah dilakukan secara lelang?
Memang, berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 ada pengecualian hal tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 61, yang meliputi:
- Barang milik Negara/Daerah yang bersifat khusus (seperti jalan, rumah dinas dll)
- Barang milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang, atau
- Barang milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota
Nah, bicara soal aset milik Pemkab Tangerang di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga yang dijual kepada PT Sharindo Matratama dan PT Kukuh Mandiri Lestari, yang diketahui kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, ada hal menarik yang memang patut untuk dikulik.

Apalagi yang berkaitan dengan kawasan, yang beberapa diantara wilayahnya sudah disulap menjadi sebuah kota mandiri dengan segala fasilitas yang cukup keren.
Untuk diketahui, wilayah pesisir Desa Muara ini merupakan salah satu wilayah konservasi, yang pada tahun 2013, kawasan ini digagas sebagai Model Eco Wisata Kampung Mangrove.
Namun ketika Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memindah tangankan, alias menjual sebagian aset di kawasan ini kepada pihak swasta, apakah konsep Model Eco Wisata Kampung Mangrove Desa Muara yang pernah digagas sejak tahun 2013 itu akan hilang bak digerus abrasi? Karena sebagian wilayah ini sudah berubah bentuk menjadi setengah kota, atau mungkin kota di bibir pantai?
Dan, sudah jadi apa pula aset yang saat ini sudah berpindah tangan kepada pihak swasta itu? Salah satu media online lokal melakukan In-depth reporting soal “Misteri Proses Penjualan Aset“.
Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah proses penjualan aset ini benar-benar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Bagaimana kondisi aset tersebut saat ini?
Akankah akan bernasib seperti cerucuk pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang saat ini sudah diberangus oleh prajurit TNI Angkatan Laut?
Penulis:
Widi Hatmoko
Jurnalis/Penggiat Media Sosial