Jejak KataLiputan

Waduh! Warga Perum Cikande Permai Ini Ditipu Hingga 300 Jutaan

×

Waduh! Warga Perum Cikande Permai Ini Ditipu Hingga 300 Jutaan

Sebarkan artikel ini
Didampingi dua advokat dari Organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia, yaitu Fathul Amarullah dan Sakamuli Prentha, Supriyanto dan Hartini menunjukkan sertifikat yang diduga sebagai alat untuk menipu hingga lebih dari 300 juta

JEJAK KATA, Serang – Pasangan suami isteri, Supriyanto dan Hartina, warga Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang mengaku telah ditipu lebih dari 300 juta oleh perempuan berinisial DH, yang sebelumnya merupakan tetangga korban.

Terduga pelaku menipu korban dengan cara menjanjikan akan menjual ruko, namun ketika uang senilai lebih dari 300 juta diberikan kepada DH, bangunan ruko seluas 120 meter persegi yang beralamat di Blok F 4 No. 21 A Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang tersebut tidak segera diserahkan, malah justru dikuasai oleh orang lain yang disebut-sebut masih saudara DH.

Kepada wartawan, Supriyanto didampingi Hartina mengaku, proses jual beli ruko tersebut bermula ketika DH mengeluh butuh uang untuk keperluan suaminya sebagai syarat naik jabatan. Dari situlah, korban meminjamkan sejumlah uang untuk keperluan tersebut. Namun beberapa bulan kemudian, DH butuh uang yang lebih besar untuk keperluan lain. Hingga akhirnya, terjadilah kesepakatan, DH akan menjual bangunan ruko tersebut kepada korban, dan disetujui oleh korban.

Namun karena sertifikat tanah dan bangunan ruko tersebut sedang digadaikan di bank, DH meminta kepada korban untuk menebus sertifikat itu, dengan kesepakatan setelah sertifikat tersebut diambil, akan diserahkan kepada korban berikut dengan tanah serta bangunan yang telah disepakati.

DH meminta tanah dan bangunan ruko itu dibayar sebesar 400juta, itu juga disepakati oleh korban. Selama proses perjanjian jual-beli serta penebusan sertifikat di bank, korban sudah menyerahkan uang sebesar 300 juta lebih, dan sisanya akan dibayar setelah tanah dan bangunan ruko tersebut seratus persen diserahkan kepada korban.

Namun beberapa bulan kemudian, DH mengurungkan niat untuk menjual ruko tersebut, dan berjanji akan mengembalikan uang sebesar lebih dari 300juta tersebut kepada korban. Namun hingga saat ini, DH bersama dengan suaminya KH, tidak pernah terlihat batang hidungnya. Beberapa kali dihubungi lewat seluller, tidak digubris, malan nomornya diblokir.

“Dari situlah, kami merasa ditipu,” ujar Supriyanto yang juga dibenarkan oleh isterinya saat bertemu dengan kuasa hukumnya, Sakamuli Prentha dan Fathul Amarullah, di Tangerang, Selasa (08/04/25).

Supriyanto juga mengakui, saat ini memang sertifikat asli ruko di Blok F 4 No. 21 A Perumahan Cikande Permai Kabupaten Serang itu masih berada di tangannya, sebagai jaminan. Namun ketika pihaknya mengonfirmasi terkait bangunan ruko kepada orang yang mengelola, orang yang disebut-sebut masih famili dengan keluarga DH tersebut, mengatakan kalau soal sertifikat bisa minta diterbitin ulang kepada pihak BPN. Dari situlah, korban menjadi sangat yakin jika dirinya telah ditipu, dan sertifikat itu dijadikan alat untuk melancarkan akal bulusnya tersebut.

Terkait kasus itu, dua advokat yang tergabung dalam Organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia, Sakamuli Prentha dan Fathul Amarullah menyatakan sikap sangat prihatin. Mereka terpanggil hati nurani sebagai Pengacara/Advokat untuk membela masyarakat mencari keadilan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai Pengadilan Negeri Serang,” ujar Fathul Amarullah.

Senada disampaikan Sakamuli Prentha, pihaknya siap mengawal kasus tersebut. Sakamuli menyebut, patut diduga pasangan suami istri itu berkomplot untuk membujuk rayu kliennya itu.

“Patut diduga suami istri itu berkomplot membujuk rayu klien kami mengeluarkan sejumlah uang dengan bukti kwitansi, surat perjanjian, bukti transfer rekening koran dan ada beberapa saksi yang melihat, mendengar bujuk rayu dari pihak pelaku terhadap korban. Maka dari itu kami meyakini dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, setidaknya bisa menjerat mereka dengan Pasal 372, 378 KUHP,” tandasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *