JEJAK KATA, Tangerang – Aksi premanisme oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Ciledug, Kota Tangerang berhasil diungkap pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil menangkap AHZ (38), oknum anggota salah satu Ormas yang melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di wilayah tersebut.
Informasi yang didapat, pelaku beraksi tidak sendirian. Namun ketikan ditangkap, DJ alias Pitak yang merupakan tempat satu komplotan dengan AHZ kabur. Pun demikian, pihak kepolisian sudan mengantongi identitas pelaku.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, kasus ini berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum Ormas tersebut. Dari situlah, Unit Reskrim Polsek Ciledug merespon cepat dengan mengamankan terduga pelaku.
“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo tiga ratus ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan seratus ribu,” kata Kapolsek, Kamis (15/5/2025).
Kemudian, pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, dua oknum Ormas tersebut datang lagi meminta sisa kekurangan sebesar dua ratus ribu, sambil menyodorkan kwitansi dengan nominal tiga ratus ribu tertanggal mulai berdagang 29 April 2025.
“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum Ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang dua ratus ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan, saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui Oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Modus uang pembinaan itu nilainya mencapai tujuh ratus ribu ribu per-pedagang.
“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ujarnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran.
Menurut Kapolsek, pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.
“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” pungkasnya. (*






