JEJAK KATA, Tangerang – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, mengungkap produk-produk impor yang melanggar aturan dan tidak memiliki standar beredar. Produk impor asal Cina tersebut, banyak beredar lewat platform media sosial Tik Tok.
Mendag, mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan diantaranya karena tidak sesuai ketentuan parameter SNI, tidak ada SPPT, tidak ada uji keselamatan, tidak dilengkapi dokumen impor, tidak sesuai ketentuan parameter keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3L), tidak sesuai ketentuan Manual Kartu Garansi (MKG), tidak sesuai ketentuan label bahasa Indonesia, dan barang dilarang impor.
Beberapa produk yang termasuk dalam kategori tersebut diantaranya perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi baja dan turunannya dengan jumlah sekitar 1.684.700 produk dengan nilai mencapai sekitar Rp1,6 Miliar.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pengusaha dan importir yang terlibat, sementara barang dalam pengawasan,” ujar Budi Santoso saat mendatangi gudang tempat produk-produk impor ilegal milik PT. Asialum Trading Indonesia di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/05/25).
Dikatakan pula, pemerintah akan menindak tegas oknum-oknum yang mengancam keselamatan konsumen dan keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kejadian ini telah melanggar UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dan Kebijakan Impor,” tandasnya.
Mendag juga berharap masyarakat dapat terus bekerjasama dengan pemerintah melalui laporan dan informasi atas beredarnya produk-produk impor yang tidak memenuhi standar, seperti salah satunya informasi dari masyarakat terkait barang impor yang dijual secara live melakui media sosial Tiktok.
“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan bekerjasama dengan masyarakat dan berbagai pihak lainnya,” pungkasnya. (*






