Jejak KataLiputan

Mesin Pengolah Sampah Rp 3,6 M Milik DLHK Mangkrak di TPS3R Talaga Bestari

×

Mesin Pengolah Sampah Rp 3,6 M Milik DLHK Mangkrak di TPS3R Talaga Bestari

Sebarkan artikel ini
Kondisi TPS3R Telaga Bestari pasca tidak dapat difungsikannya mesin pengeloh sampah senilai lebih dari Rp 3M milik DLHK Kabupaten Tangerang

JEJAK KATA, Tangerang – Mesin pengolah sampah seharga miliaran rupiah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dibiarkan mangkrak berbulan-bulan di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R) Telaga Bestari, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.

Mesin yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.604.193.310 itu, hingga kini belum bisa difungsikan. Musababnya, terkendala pasokan listrik.

Pengelola TPS3R Telaga Bestari, Maman, mengaku bahwa sudah sekitar empat bulan pengolahan sampah di TPS yang ia kelola tidak beroperasi secara optimal. Hal itu disebabkan mesin pengolah sampah bantuan dari DLHK belum bisa difungsikan karena membutuhkan pasokan listrik daya besar.

“Pembangunan gardu listrik nya belum selesai, jadi mesin tidak bisa digunakan. Semuanya yang mengurus dari pihak DLHK, kita hanya pengguna saja,” kata Maman saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Lanjut Maman, karena mesin tidak dapat difungsikan, terpaksa para pekerja pun melakukan pemilahan secara manual. Hal ini tentunya, untuk mengurangi beban volume sampah yang dibuang ke TPA Jatiwaringin.

“Mau tidak mau pemilahannya dilakukan manual, jadi TPS3R kami belum berjalan maksimal,” tandasnya.

Terpisah, dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait persoalan tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat tak kunjung memberikan jawaban. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *