JEJAK KATA, Tangerang – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan terduga pelaku berinisial D (46) sebagai tersangka. Polisi juga menyeret ibu kandung korban berinisial N (36) ikut jadi tersangka.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan, terungkapnya aksi bejat para pelaku bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari ayah korban tentang apa yang dialami oleh anaknya, sebut saja Bunga (12). Ayah korban sendiri sudah bercerai dengan ibunya (D) beberapa tahun silam.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu (27/06/26).
Kapolres, mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika korban diajak ibunya ke suatu tempat di daerah Mauk sekitar September 2025. Di tempat itu, korban dan ibunya bertemu dengan D. Setelah itu, ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah.
“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” katanya.
Selang beberapa saat kemudian, lanjut Kapolres, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar satu juta rupiah.
Korban kembali mengalami kekerasan seksual yang masih dilakukan D pada awal Juni 2026 di kontrakan D di daerah Sindang Jaya.
Karena tidak kuat dengan perlakuan tersangka, korban menceritakan peristiwa yang dialami ke ayahnya. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Kapolres, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Dari pengakuannya, tersangka N, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp14,5 juta.
Kapolres juga mengimbau para orang tua, orang dekat, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak. “Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” tegasnya. (*






