JEJAK KATA, Tangerang – Kebakaran di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, belum juga padam setelah 6 hari.
Belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu. Namun, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sudah memberi sinyal, yakni adanya potensi pelanggaran hukum di balik insiden kebakaran tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki penyebab kebakaran di TPA Jatiwaringin. Penyeledikan akan dilakukan setelah proses pemadaman benar-benar tuntas.
Saat ini, pemerintah masih fokus pada upaya pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap dari dampak kebakaran TPA tersebut.
“Nanti upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah pemadaman selesai,” kata Rizal saat meninjau lokasi, Sabtu (4/7/2026).
Kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) itu hingga kini masih menyisakan titik-titik api di area timbunan sampah. Proses pemadaman dilakukan secara intensif, tidak hanya melalui jalur darat menggunakan armada pemadam kebakaran, tetapi juga lewat udara dengan pengerahan helikopter untuk water bombing di area yang sulit dijangkau.
“Tidak mungkin melakukan olah TKP sekarang untuk mencari penyebabnya,” ujarnya.
Rizal menegaskan, setelah proses pemadaman api di TPA Jatiwarinin dinyatakan selesai secara total, pihaknya akan turun untuk menyelidiki penyebab kebakaran secara teknis. Hasil investigasi itu akan menjadi dasar penentuan langkah hukum, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaan TPA.
Kebakaran TPA seperti ini bukan sekadar persoalan teknis pemadaman, tetapi juga menyangkut tata kelola sampah yang berpotensi menimbulkan risiko berulang. Dengan rencana penyelidikan yang akan dilakukan, KLH memberi pesan bahwa insiden ini tidak akan berhenti sebagai bencana, melainkan bisa berujung pada penegakan hukum. (*






