JEJAK KATA, Tangerang – Pihak kepolisian dari Polresta Tangerang melakukan penyelidikan terkait kebakaran yag terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, yang berada di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupate Tangerang pada Selasa 30 Juni 2026.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan, penyelidikan telah diawali dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kebakaran tersebut.
“Saat ini kita sudah melakukan pulbaket. Semenjak ada laporan dari masyarakat, kita sudah melakukan pulbaket,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, seluruh kemungkinan penyebab kebakaran akan didalami. Polisi juga belum menutup peluang adanya unsur pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi kebakaran dipicu oleh faktor kesengajaan maupun kelalaian.
“Kita lihat nanti bagaimana proses penyelidikan lebih lanjutnya,” ungkapnya.
Pun demikian, Indra menyebut, proses penegakan hukum belum menjadi prioritas utama. Saat ini, pihaknya masih memfokuskan personel untuk membantu penanganan kebakaran bersama tim gabungan agar api segera dapat dikendalikan.
Setelah kondisi di lokasi lebih aman, penyelidikan akan dilakukan secara lebih komprehensif. “Pasti (diselidiki-red). Pasti akan dilakukan proses penyelidikan,” tegasnya. (*






