Jejak KataLiputan

Warna Boleh Berganti, Jejak Tetap Tertinggal: Pelaku Curanmor Ini Tak Berkutik

×

Warna Boleh Berganti, Jejak Tetap Tertinggal: Pelaku Curanmor Ini Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor spesialis showroom digelandang petugas

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Mengecat ulang sepeda motor ternyata tak selalu cukup untuk menghapus jejak kejahatan. Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya harus berhadapan dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota setelah motor curiannya yang telah berganti warna justru menjadi petunjuk penting bagi polisi.

Pelaku berinisial DEDE dibekuk Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026. Ia diduga menjadi pelaku pencurian satu unit Honda Scoopy milik Showroom Nambo Motorindo Jaya di Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, yang terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pekerjaan yang kerap luput dari perhatian publik: mengamati rekaman CCTV, membandingkan gerak-gerik pelaku, lalu menyusun potongan-potongan informasi hingga membentuk identitas yang utuh.

“Dari hasil analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” kata Parikheshit.

Pengejaran itu berakhir pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, polisi menangkap DEDE tanpa banyak ruang untuk mengelak.

Di lokasi itu, penyidik menemukan Honda Scoopy hasil curian yang telah berubah penampilan. Warna merahnya disulap menjadi merah marun, diduga untuk mengaburkan identitas kendaraan. Namun perubahan kosmetik itu tidak mampu menghapus jejak penyelidikan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Di antaranya obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.

Pemeriksaan kemudian membuka cerita yang lebih panjang. DEDE mengaku tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama rekannya berinisial IPUL yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Pengakuan itu juga mengungkap dugaan rangkaian aksi curanmor di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Cibodas hingga sekitar Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Motor hasil curian, menurut keterangan pelaku, kemudian dijual kepada seorang penadah di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain sekaligus membongkar jaringan penadah yang diduga terlibat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Kunci ganda, area parkir yang aman, serta kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar masih menjadi benteng pertama menghadapi kejahatan jalanan yang terus mencari celah.

Ia juga mengajak masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana melalui Bhabinkamtibmas maupun layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Atas perbuatannya, DEDE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa dalam kejahatan kendaraan bermotor, pelaku mungkin bisa mengubah warna kendaraan. Namun jejak digital, barang bukti, dan kerja sabar penyidik sering kali lebih sulit dihapus daripada cat yang menempel di bodi sepeda motor. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *