Jejak KataLiputan

KUHAP Baru: Dua Alat Bukti, Jalan Baru Menjadi Tersangka

×

KUHAP Baru: Dua Alat Bukti, Jalan Baru Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta – Ada satu pelajaran lama yang selalu beredar di ruang publik ketika berbicara soal hukum pidana: sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia harus lebih dulu diperiksa. Kalimat itu bahkan sudah seperti “pasal tidak tertulis” yang diyakini banyak orang.

Namun, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanskap itu berubah. Peta hukum acara pidana memasuki babak baru. Aturan lama tak sepenuhnya dibuang, tetapi sebagian direvisi agar mengikuti perkembangan zaman dan putusan pengadilan.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyebut lahirnya KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Tujuannya bukan sekadar mengganti nomor undang-undang, melainkan memperkuat supremasi hukum sekaligus memberi kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi, termasuk mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rullyandi di Jakarta.

Selama bertahun-tahun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi salah satu rujukan penting. Putusan itu berkembang menjadi praktik bahwa calon tersangka sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum status tersangka disematkan.

Namun, menurut Rullyandi, putusan tersebut lahir dalam rezim KUHAP lama. Ketika aturan main berubah, tafsir hukumnya pun ikut bergeser.

Ibarat pertandingan sepak bola, wasit kini memakai buku peraturan edisi terbaru. Penonton tentu tak bisa lagi memprotes dengan aturan musim lalu.

Dalam KUHAP baru, penetapan tersangka dipusatkan pada kecukupan alat bukti. Selama penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1), penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi sebelum penetapan tidak lagi menjadi syarat mutlak apabila standar pembuktian telah terpenuhi.

Di sinilah letak perubahan yang memantik perdebatan. Sebagian melihatnya sebagai langkah mempercepat penegakan hukum agar penyidikan tidak tersendat oleh prosedur administratif. Di sisi lain, sebagian kalangan tentu akan mengingatkan agar efisiensi jangan sampai berubah menjadi jalan pintas.

Sebab, hukum yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga adil. Terlalu lambat membuat keadilan kehilangan momentum, terlalu tergesa justru berisiko mengorbankan hak warga negara.

Rullyandi menegaskan, kekhawatiran itu dijawab melalui prinsip yang tetap dipertahankan dalam KUHAP baru, yakni due process of law. Menurutnya, perubahan ini berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum.

Dengan kata lain, yang menjadi “tiket” menuju status tersangka bukan lagi urutan pemeriksaan, melainkan kualitas pembuktian. Dua alat bukti yang sah menjadi fondasi utamanya.

Tantangan berikutnya justru berada di tangan aparat penegak hukum. Sebab, sebaik apa pun undang-undang disusun, ia hanya akan menjadi tumpukan kertas bila dijalankan tanpa profesionalisme, integritas, dan pengawasan.

Pada akhirnya, masyarakat tentu tidak sedang menunggu seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Yang mereka harapkan jauh lebih sederhana: hukum bekerja tanpa tebang pilih, tanpa drama berlebihan, dan tanpa membuat keadilan terasa seperti antrean panjang yang tak kunjung sampai giliran. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *