Liputan

Laporan Aktivis Masuk Polda Banten, Dugaan Pengeroyokan Mulai Diselidiki

×

Laporan Aktivis Masuk Polda Banten, Dugaan Pengeroyokan Mulai Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea | Istimewa

JEJAK KATA, Serang — Sebuah laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis kini menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Di balik lembar laporan yang diterima polisi, terbentang pekerjaan panjang untuk mengurai fakta, memisahkan dugaan dari pembuktian, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa dipengaruhi opini.

Laporan itu diajukan oleh Fam Fuk Tjhong (Uun) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu 19 Juli 2026. Kasus tersebut kini telah ditangani penyidik Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses.

Menurut Maruli, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga kini, identitas pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam tahap awal penanganan perkara, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian.

Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pihak yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yaitu pendekatan penyelidikan berbasis bukti ilmiah untuk memperkuat proses pembuktian.

Maruli menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan masih berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa dalam setiap perkara pidana, ruang publik kerap bergerak lebih cepat dibandingkan proses pembuktian. Di tengah derasnya arus informasi, penyidik dituntut bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini.

Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk aksi kekerasan maupun premanisme.

Pada akhirnya, laporan ini baru menjadi pintu masuk sebuah proses hukum. Jawaban atas apa yang sebenarnya terjadi di Cibadak akan bergantung pada hasil penyelidikan, keterangan para saksi, bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, serta kesimpulan penyidik. Di situlah prinsip keadilan diuji: memastikan setiap dugaan diperiksa secara menyeluruh, setiap bukti diuji secara objektif, dan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta, bukan prasangka. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *