Liputan

Jejak Dana Pilkada: Ketika Selisih Harga Berujung Pengembalian ke Kas Negara

×

Jejak Dana Pilkada: Ketika Selisih Harga Berujung Pengembalian ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI | Istimewa

JEJAK KATA, Tangerang – Di balik rampungnya pesta demokrasi Pilkada 2024, masih ada pekerjaan rumah yang harus dibereskan. Bukan lagi soal perolehan suara atau sengketa hasil pemilihan, melainkan tentang pertanggungjawaban anggaran yang kini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi telah mengembalikan sekitar Rp129 juta ke kas negara sebagai tindak lanjut atas temuan audit BPK. Pengembalian itu merupakan bagian dari total temuan senilai Rp532 juta yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.

Temuan tersebut berkaitan dengan anggaran kegiatan evaluasi Pilkada 2024 sekaligus pembubaran badan adhoc yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto, tidak menampik adanya temuan tersebut. Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pasca-tahapan Pilkada.

“Kami akui memang itu menjadi temuan. Itu bagian dari kegiatan evaluasi dan pembubaran badan adhoc setelah tahapan Pilkada,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Juli 2026.

Namun, Kuswanto menegaskan bahwa pokok persoalan tidak berada pada pelaksanaan kegiatan oleh KPU, melainkan pada pihak ketiga sebagai penyedia jasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyedia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp532 juta ke kas negara.

Hingga kini, sebagian dana telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses.

“Penyedia yang harus mengembalikan total Rp532 juta. Alhamdulillah sudah mulai ditindaklanjuti, mudah-mudahan selesai tahun ini,” katanya.

Kepala Seksi Komunikasi KPU Kabupaten Tangerang, Agung, menjelaskan penyedia jasa telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajibannya secara bertahap hingga akhir 2026.

“Ada itikad baik dari penyedia untuk mengembalikan dengan cara dicicil. Sebagian sudah masuk dan targetnya seluruhnya lunas sebelum akhir tahun 2026,” jelasnya.

Menurut Agung, temuan BPK berawal dari pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi yang dilakukan penyedia jasa dengan pihak hotel. Dari proses audit tersebut ditemukan adanya selisih harga antara nilai yang dibayarkan penyedia kepada hotel dengan nilai yang ditagihkan kepada KPU.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar koreksi BPK terhadap penggunaan anggaran.

Meski demikian, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan seluruh proses pengadaan telah mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk menggunakan sistem e-katalog dalam memilih penyedia jasa.

“Kami menggunakan e-katalog. Yang diperiksa BPK justru transaksi penyedia dengan hotel. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui harga yang dibayar penyedia ke hotel lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan kepada KPU,” ujar Agung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan penggunaan anggaran negara tidak berhenti ketika sebuah kegiatan selesai dilaksanakan. Di balik setiap laporan keuangan, terdapat jejak transaksi yang dapat ditelusuri hingga ke rantai penyedia jasa. Ketika ditemukan selisih yang tidak sesuai ketentuan, mekanisme pengembalian menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah uang publik kembali dipertanggungjawabkan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *