JEJAK KATA, Jakarta – Rokok elektrik atau vape tak lagi sekadar identik dengan gaya hidup anak muda. Perangkat ini kini disorot karena diduga kerap dimanfaatkan sebagai media baru peredaran narkotika. Jika penyalahgunaan terus meluas, pilihan pemerintah pun mengerucut: memperketat pengawasan atau melarangnya secara total.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah tegas pemerintah apabila vape terbukti semakin masif digunakan sebagai sarana penyelundupan narkoba melalui liquid.
“Kalau memang vape sudah sangat masif disalahgunakan menjadi sarana penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba melalui liquid, maka opsi pelarangan total sangat rasional demi melindungi rakyat,” kata Habiburokhman, Jumat, 24 Juli 2026.
Pernyataan itu memperkuat sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan siap melarang total vape jika terus menjadi medium peredaran narkotika.
Menurut Habiburokhman, modus kejahatan narkoba kini semakin canggih. Liquid vape diduga dicampur cannabinoid sintetis maupun New Psychoactive Substances (NPS) yang menyasar remaja karena sulit dikenali. “Negara tidak boleh kalah oleh modus-modus baru penjahat narkoba,” ujarnya.
Meski demikian, pelarangan total dinilai bukan satu-satunya solusi. Pengawasan yang kuat tetap diperlukan agar tidak memunculkan pasar gelap baru. Karena itu, ia mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri memperketat pengawasan terhadap liquid vape ilegal, termasuk produksi dari clandestine lab.
Habiburokhman menegaskan DPR siap memperkuat regulasi agar aparat memiliki dasar hukum yang adaptif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Di tengah berkembangnya teknologi, perang melawan narkoba kini berlangsung melalui benda-benda yang tampak biasa. Karena itu, kebijakan yang dibutuhkan bukan hanya tegas, tetapi juga cermat, berbasis bukti, dan mampu menutup celah sebelum generasi muda kembali menjadi korban. (*






