KORUPSI di Indonesia sudah terlalu sering dipentaskan. Pelakunya berganti, modusnya berevolusi, tetapi penonton tetap rakyat. Yang berubah hanya angka kerugian negara, selalu naik kelas.
Maka, penting enggak penting, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang sedang ramai diperbincangkan itu menjadi sangat penting.
Gagasannya sederhana sekaligus masuk akal: koruptor tidak cukup dipenjara, tetapi juga harus dimiskinkan. Sebab, apa artinya vonis penjara jika hasil korupsi tetap bisa dinikmati keluarga, kroni, atau disembunyikan di balik jaringan pencucian uang?
Data berbicara lebih keras daripada pidato. Indonesia Corruption Watch mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun sepanjang 2013-2022. Sementara Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara pada 2024 mencapai Rp310 triliun, tetapi yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp1,6 triliun. Ibarat kebocoran bendungan, yang ditampung baru setetes.
RUU Perampasan Aset sesungguhnya bukan gagasan baru. Banyak negara telah membuktikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk kepentingan publik, bahkan tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu. Indonesia pun telah merujuk pada prinsip Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Artinya, pijakan hukumnya bukan sesuatu yang datang tiba-tiba.
DPR juga telah menegaskan bahwa RUU ini tidak ditolak dan masuk Prolegnas Prioritas 2026. Berbagai rapat dengan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil terus digelar. Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang memang sah. Negara hukum tidak boleh memberi cek kosong kepada aparat. Perlindungan terhadap warga yang beritikad baik juga wajib dijamin. Semua itu adalah pagar yang harus dibangun, bukan alasan untuk berhenti membangun rumahnya.
Pertanyaannya: kalau semua sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, mengapa pembahasannya terasa berjalan seperti antrean tanpa ujung? Palu untuk mengetuk RUU menjadi Undang Undang seperti masih diikat kuat-kuat.
Publik tentu berharap kehati-hatian tidak berubah menjadi hobi menunda. Sebab, setiap hari tanpa instrumen hukum yang lebih kuat adalah kesempatan baru bagi uang negara untuk menghilang lebih cepat daripada proses legislasinya.
Korupsi hari ini bukan lagi penyakit musiman. Ia telah menjalar dari pusat hingga daerah, dari proyek raksasa sampai anggaran desa. Bahkan, ironi terbesar muncul ketika sebagian aparat yang seharusnya memburu koruptor justru ikut tersandung perkara yang sama. Kondisi ini sudah jauh melewati lampu kuning; sirene daruratnya sudah lama berbunyi.
Karena itu, publik berhak bertanya dengan nada yang wajar: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar sedang dipercepat, atau justru sedang diparkir menunggu momentum politik yang lebih menguntungkan? Jangan sampai regulasi yang begitu penting berubah menjadi komoditas menjelang Pemilu 2029—ramai dibicarakan ketika dibutuhkan, lalu kembali disimpan setelah tepuk tangan usai.
Pada akhirnya, ukuran keseriusan negara melawan korupsi bukanlah banyaknya pidato, melainkan seberapa cepat uang rakyat yang dicuri bisa kembali kepada rakyat. Sebab, koruptor paling takut bukan pada sorotan kamera atau vonis panjang, melainkan ketika negara benar-benar mampu mengambil kembali setiap rupiah yang bukan haknya.
Oleh: Jejak Kata






