Liputan

Polisi Bongkar Bisnis Judi Online Lintas Negara di Tangerang, 14 Orang Ditangkap

×

Polisi Bongkar Bisnis Judi Online Lintas Negara di Tangerang, 14 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Tiga alamat di Tangerang menjadi potongan penting untuk mengungkap cara kerja sebuah jaringan judi online lintas negara. Di tempat berbeda, para pelakunya menjalankan fungsi yang terpisah: ada yang melayani pelanggan, mengurus keuangan, mengelola teknologi, hingga tampil sebagai streamer.

Bareskrim Polri membongkar jaringan tersebut dan menangkap 14 orang. Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi penunjang aktivitas perjudian online.

Dari tiga lokasi itu, polisi menemukan pola kerja yang menyerupai sebuah organisasi bisnis.

Di Perumahan Andara Village, Pagedangan, misalnya, empat orang disebut bertugas sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Di Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara, empat orang lainnya bekerja sebagai customer service.

Sementara di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, polisi menangkap enam orang yang disebut menjalankan fungsi streamer, teknisi teknologi informasi, dan admin situs.

Pembagian tugas tersebut memperlihatkan bahwa perjudian online yang dibongkar polisi bukan sekadar aktivitas seseorang yang bekerja sendirian dari sebuah perangkat. Setidaknya menurut hasil penyidikan awal, terdapat rantai kerja yang menghubungkan pemasaran, pelayanan pengguna, teknologi, hingga transaksi.

Polisi menyebut jaringan itu mengelola delapan situs judi online. Para pelaku di Indonesia menangani teknis deposit dan video sekaligus memasarkan konten secara masif.

Jejak jaringan kemudian mengarah ke luar Indonesia.

Menurut Wira, pemilik sindikat juga mengoperasikan kantor di Kamboja dan mempekerjakan warga negara Indonesia di negara tersebut. Aktivitas di Indonesia dan Kamboja diduga saling terhubung dalam menjalankan bisnis tersebut.

Dari penggerebekan, penyidik menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua tablet, empat komputer, uang tunai Rp100 juta, aset mata uang kripto, dan perhiasan.

Nilai perputaran uang jaringan itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Namun, angka tersebut belum menjadi titik akhir penyidikan. Bareskrim masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Delapan situs yang disebut dalam pengungkapan juga telah diblokir.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan penegakan hukum terhadap judi online: server, pengelola, pekerja, aliran uang, dan pasar bisa berada di tempat berbeda. Ketika satu alamat digerebek, jaringan yang lebih besar tetap harus ditelusuri melalui jejak digital dan transaksi keuangan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi penyidik, pekerjaan belum berhenti pada penangkapan 14 orang. Pertanyaan berikutnya justru lebih jauh: ke mana uang itu mengalir, siapa pengendali akhirnya, dan seberapa luas jaringan yang bekerja di belakang tiga markas di Tangerang tersebut? (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *