OPINI — Demonstrasi kadang berakhir dengan kemenangan, kadang kekalahan. Sesekali, ia berakhir dengan tanda tangan, janji politik, lalu massa pulang. Persoalannya, tidak semua yang berada di perjalanan merasa diajak pulang bersama.
Begitulah yang terjadi setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Hasilnya: komitmen tertulis untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Ada tanggal. Ada tanda tangan. Ada kesepakatan. Tinggal satu yang belum ada: undang-undangnya.
Setelah itu, AMPB membubarkan massa. Keputusan tersebut justru memantik kemarahan sejumlah relawan ojek online yang selama aksi ikut membantu pengawalan dan logistik. Melva Pardede bahkan menduga ada kesepakatan bernuansa transaksional di balik keputusan tersebut.
AMPB membantah. Menurut mereka, tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan bahan bakar kemarahan. Keputusan pulang, kata AMPB, diambil setelah memperoleh komitmen tertulis dari DPR, sekaligus untuk menghindari kericuhan dan mempertimbangkan keamanan serta perjalanan panjang rombongan menuju Pati.
Penjelasan itu masuk akal. Massa demonstrasi memang bukan koleksi museum yang harus dipajang berhari-hari di depan gedung DPR. Ada kelelahan, risiko benturan, ongkos, dan perjalanan pulang.
Tetapi persoalan sebenarnya mungkin bukan soal AMPB pulang terlalu cepat. Melainkan, mengapa mereka yang merasa ikut berjuang justru merasa ditinggalkan?
Di titik inilah solidaritas sering kalah oleh komunikasi. Para relawan ojol merasa telah ikut mengawal dan membantu tanpa pamrih. Ketika keputusan pulang datang tanpa komunikasi yang mereka anggap memadai, rasa kecewa pun berubah menjadi kecurigaan.
Namun, dugaan transaksi tetaplah dugaan selama belum disertai bukti yang dapat diverifikasi. Kecurigaan tidak bisa langsung naik pangkat menjadi fakta hanya karena disampaikan dengan suara keras. Jika ada bukti, buka dan uji. Jika tidak ada, jangan jadikan trotoar sebagai pengadilan.
AMPB memang perlu menjelaskan lebih terbuka proses dan hasil audiensi. Transparansi adalah obat murah untuk penyakit bernama kecurigaan. Semakin rapat pintu penjelasan ditutup, semakin ramai orang menebak apa yang terjadi di dalam.
Sementara itu, DPR memegang janji yang jauh lebih besar daripada polemik kepulangan massa: RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Publik tentu boleh mencatat tanggal tersebut. Bahkan melingkarinya dengan spidol merah jika perlu. Tetapi jangan dulu menyalakan kembang api.
Sebab politik Indonesia tidak kekurangan tanggal. Yang sering kekurangan adalah realisasi.
Pada akhirnya, AMPB sudah pulang, relawan ojol masih kecewa, dan DPR membawa janji ke dalam kalender. Tinggal kita lihat, ketika 15 Desember tiba, apakah yang lahir benar-benar undang-undang atau hanya alasan baru.
Sebab dalam politik, massa memang bisa disuruh pulang. Tetapi pertanyaan publik tidak selalu tahu jalan pulang.
Oleh: Jejak Kata






