OPINI — Aksi Mas Botok dan kawan-kawan di depan Gedung DPR/MPR RI akhirnya membuahkan sesuatu yang selama ini terdengar seperti janji di musim kampanye: tenggat waktu.
DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kali ini bukan sekadar kalimat yang melayang di udara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut komitmen itu mengacu pada kalender DPR dan menjanjikan salinan berita acara paripurna kepada para pengunjuk rasa.
Lumayan. Setidaknya publik mendapat tanggal. Sebab dalam urusan legislasi, tanggal kadang lebih sulit ditemukan daripada pasal yang benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.
Mas Botok cs datang membawa tuntutan. DPR menerima, mendengar, lalu menyatakan berkomitmen. Saan Mustopa bahkan meminta masyarakat ikut mengawal agar janji itu benar-benar berjalan.
Di titik ini, persoalannya justru baru dimulai.
RUU Perampasan Aset jangan sampai hanya rajin dibicarakan, tetapi malas dilahirkan. Apalagi setelah lahir ternyata hanya membawa nama besar, sementara isinya penuh tikungan, lorong dan pintu rahasia.
Publik tentu berharap undang-undang itu benar-benar menjadi alat untuk mengejar aset hasil kejahatan, terutama yang berasal dari tindak pidana korupsi. Bukan sekadar menjadi papan nama baru bagi kebiasaan lama.
Sebab ada satu hantu yang perlu diwaspadai: Makhluk Bunian.
Makhluk ini tidak perlu dipercaya secara harfiah. Ia cukup dipahami sebagai kiasan untuk pasal-pasal yang tampak gagah dari kejauhan, tetapi ketika dibaca lebih dekat justru membuat tujuan undang-undang tersesat.
Judulnya bisa saja “Perampasan Aset”. Isinya jangan sampai menjadi “Perlindungan Aset dengan Banyak Pengecualian”.
Jangan pula proses pembahasannya nanti penuh dengan kalimat seperti “akan dikaji lebih lanjut”, “menunggu harmonisasi”, “perlu pendalaman”, atau “mempertimbangkan berbagai aspek”. Kalimat-kalimat semacam itu memang terdengar sangat terpelajar. Masalahnya, ia bisa membuat sebuah RUU berjalan seperti orang mencari alamat tanpa Google Maps.
Karena itu, komitmen 15 Desember 2026 patut diapresiasi. Tetapi publik tidak hanya membutuhkan kapan diketok. Publik juga perlu tahu apa yang diketok.
Mas Botok cs sudah membuka pintu. DPR sudah menyebut tanggal. Sekarang masyarakat tinggal mengawasi agar perjalanan menuju 15 Desember tidak disusupi Makhluk Bunian.
Makhluk Bunian atau orang Bunian dalam mitologi masyarakat Minangkabau, Melayu, dan sebagian wilayah Sumatra serta Kalimantan, adalah makhluk yang dipercaya tinggal di tempat sunyi, hutan, atau bukit dan sering dianggap menyesatkan manusia.
Jangan sampai nanti undang-undangnya sudah jadi, palunya sudah diketok, fotonya sudah beredar, ucapan selamat sudah bertebaran, tetapi aset yang seharusnya dirampas malah tetap nyaman melipir di tempat lain.
Sebab hukum yang hebat bukan yang judulnya terdengar menakutkan.
Hukum yang hebat adalah hukum yang membuat orang yang menyimpan hasil kejahatan mulai menghitung hari—bukan membuat masyarakat kembali menghitung janji. (*
Oleh: Jejak Kata






