EsaiJejak Kata

Dari “Siap Diperintah” ke “Rampas Aset”: Ketika Korupsi Bertemu Politik Partai

×

Dari “Siap Diperintah” ke “Rampas Aset”: Ketika Korupsi Bertemu Politik Partai

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

OPINI — Ada ironi yang sulit diabaikan dalam perjalanan RUU Perampasan Aset. Tiga tahun lalu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, politikus PDI Perjuangan, berbicara terus terang tentang politik di balik sebuah undang-undang. Dalam rapat bersama Mahfud MD pada Maret 2023, ia mengatakan RUU Perampasan Aset mungkin bisa disahkan, tetapi persoalannya bukan semata-mata di ruang sidang DPR. Menurut dia, lobi harus dilakukan kepada para ketua umum partai.

Pacul bahkan melontarkan kalimat yang kemudian menjadi kontroversi: anggota DPR bisa bersuara keras dalam rapat, tetapi dapat berubah sikap setelah ditelepon pimpinan partai. Ia menyebut dirinya siap jika diperintah ketua umum.

Kalimat itu boleh dianggap sebagai celetukan politik. Pacul kemudian menjelaskan bahwa partai memang mempunyai kewenangan mengingatkan kader dan bahwa tidak semua keputusan DPR diintervensi ketua umum. Ia juga menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan RUU Perampasan Aset disalahgunakan oleh penguasa untuk membungkam lawan politik.

Namun politik memang sering meninggalkan jejak yang lebih panjang daripada sebuah klarifikasi.

Kini, Yulius Setiarto, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, membawa perspektif yang berbeda. Menurut dia, kerugian negara tidak seharusnya dipahami sebatas uang yang dicuri melalui korupsi. Kekayaan negara juga dapat terkikis melalui illegal mining, illegal logging, kejahatan narkotika dan berbagai tindak pidana lain.

Logikanya masuk akal: negara bukan hanya kehilangan uang ketika anggaran dikorupsi. Negara juga kehilangan sumber daya, kesempatan pembangunan, bahkan masa depan manusia.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar: kalau kerugian negara begitu luas, mengapa instrumen untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan justru membutuhkan waktu sedemikian panjang?

Di sinilah pernyataan dua politisi PDI Perjuangan itu seperti bertemu dalam sebuah lorong panjang. Yang satu berbicara tentang perlunya memperlebar jangkauan perampasan aset. Yang lain, tiga tahun sebelumnya, secara terbuka menggambarkan bahwa nasib regulasi tersebut berkaitan dengan keputusan elite partai.

Bukan berarti kedua pernyataan itu otomatis bertentangan. Tetapi publik berhak menguji konsistensinya. Sebab masalah korupsi Indonesia bukan perkara kecil yang bisa disapu dengan satu slogan.

KPK dalam laporan tahunannya mencatat sepanjang 2025 terdapat 70 perkara pada tahap penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi dan 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Lembaga itu juga menggambarkan korupsi sebagai kejahatan yang kerap beroperasi melalui “lingkaran” kekuasaan—keluarga, tim sukses, orang kepercayaan hingga jejaring politik.

Dalam perkara korupsi yang ditangani KPK berdasarkan kategori kerugian keuangan atau perekonomian negara, nilai kerugian yang tercatat sepanjang 2018-2025 mencapai sekitar Rp25,14 triliun. Angka itu berasal dari perkara yang ditangani KPK, sehingga tentu bukan gambaran keseluruhan kerugian akibat korupsi di Indonesia.

Tetapi angka tetaplah angka. Di baliknya ada sekolah yang tidak dibangun, jalan yang tidak selesai, pelayanan publik yang memburuk, dan kesempatan warga yang menguap.

Di sinilah tuntutan masyarakat menjadi relevan.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB datang ke Jakarta pada Agustus 2026 membawa tuntutan yang keras: RUU Perampasan Aset segera disahkan dan hukuman mati diterapkan bagi koruptor. Mereka bahkan meminta kepastian tertulis dari DPR, bukan sekadar janji politik.

AMPB kemudian diterima pimpinan DPR pada 27 Agustus. Salah satu isu yang mereka dorong adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam sejumlah laporan mengenai audiensi tersebut, muncul target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Di titik ini, publik sebenarnya tidak membutuhkan drama tambahan. Tidak membutuhkan politisi yang sekadar mengatakan “siap”. Tidak pula membutuhkan janji yang berhenti sebagai kalimat manis di depan kamera. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, mekanisme yang transparan, perlindungan terhadap hak warga, dan keberanian politik untuk menjalankannya.

Sebab RUU Perampasan Aset memang bukan senjata sederhana. Kekhawatiran Bambang Pacul mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan juga patut diperhitungkan. Negara harus mempunyai instrumen untuk mengambil aset hasil kejahatan, tetapi instrumen itu tidak boleh berubah menjadi alat untuk merampas hak orang yang tidak bersalah atau membungkam lawan politik.

Karena itu, tuntutan agar RUU segera disahkan seharusnya berjalan beriringan dengan tuntutan agar substansinya diawasi. Jangan sampai kita memiliki undang-undang yang kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Dan jangan pula terjadi sebaliknya: kekhawatiran terhadap penyalahgunaan hukum dijadikan alasan untuk membuat hukum terus berjalan di tempat.

Ada satu ironi lain yang lebih sederhana. Rakyat Pati datang ke Jakarta meminta kepastian. Mereka bahkan meminta bukti tertulis karena tidak ingin menggantungkan harapan pada janji lisan.

Sementara tiga tahun sebelumnya, seorang anggota DPR justru pernah mengatakan bahwa untuk membuat RUU berjalan, yang perlu dilobi adalah para ketua umum partai.

Di antara dua peristiwa itu terdapat pertanyaan yang belum selesai: Ketika rakyat meminta hukum bekerja, siapa sebenarnya yang harus diyakinkan—rakyat, parlemen, atau para pemilik kuasa di balik parlemen?

Kalau jawabannya masih yang terakhir, maka problem Indonesia bukan hanya bagaimana merampas aset hasil korupsi. Problem yang lebih tua adalah bagaimana memastikan keputusan tentang pemberantasan korupsi tidak ikut menjadi aset politik yang bisa diperebutkan. Sebab negara hukum semestinya tidak mengenal kalimat: kalau diperintah, baru dilaksanakan. Ia seharusnya bekerja karena memang kewajiban konstitusional dan mandat rakyat.

Dan pada akhirnya, publik tidak akan menilai sebuah RUU dari seberapa gagah ia dibicarakan di podium. Publik akan menilainya dari satu hal yang jauh lebih sederhana: apakah uang dan kekayaan yang dirampas dari negara benar-benar kembali kepada rakyat.


Oleh: Jejak Kata

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *