Jejak Kata

Ketika Jabatan Kades Tak Mau Dibatasi, Demokrasi Mau Dikangkangi

×

Ketika Jabatan Kades Tak Mau Dibatasi, Demokrasi Mau Dikangkangi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

OPINI — Ada satu jabatan yang tampaknya mulai memiliki daya pikat seperti kursi empuk di ruang tamu: kepala desa. Sudah diduduki, rasanya berat untuk berdiri.

Sekitar 36 ribu kepala desa yang tergabung dalam Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi agar jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periode. Mereka menyampaikannya kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 September 2026.

Alasannya terdengar rasional: efisiensi anggaran dan menjaga keamanan desa. Pilkades membutuhkan biaya. Kontestasi politik di desa juga kadang membuat hubungan bertetangga berubah dari seduluran menjadi saling sindir di grup WhatsApp.

Tetapi demokrasi memang sering punya harga. Kalau setiap kali biaya pemilu dianggap mahal lalu pemilunya ditiadakan, lama-lama kita akan sampai pada kesimpulan lucu: cara paling efisien menghemat anggaran adalah tidak pernah memilih.

Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Artinya, seorang kepala desa berpeluang memimpin hingga 16 tahun.

Sudah cukup panjang untuk membangun jalan desa, memperbaiki pelayanan, menanam inovasi, sekaligus meninggalkan jejak administrasi yang bisa diperiksa.

Permintaan menghapus batas periode tentu boleh dibicarakan. Dalam demokrasi, bahkan gagasan yang kontroversial pun berhak masuk ruang diskusi. Namun diskusi sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Bagaimana agar kepala desa bisa terus menjabat?”

Pertanyaan yang lebih sehat adalah: bagaimana memastikan desa mendapatkan pemimpin terbaik secara berkala? Di sinilah persoalannya.

Dari Kepala Desa ke “Raja Desa”

Jabatan tanpa batas periode bukan otomatis berarti kepala desa menjadi penguasa seumur hidup. Ia tetap harus menang jika pemilihannya berlangsung secara demokratis.

Namun kekuasaan yang terlalu lama mempunyai persoalan klasik: jaringan kekuasaan semakin kuat, lawan politik semakin sulit tumbuh, dan masyarakat bisa terjebak dalam ewuh pakewuh—sungkan mengkritik orang yang sama karena sudah terlalu lama menjadi bagian dari struktur sosial desa.

Kepala desa bukan sekadar pejabat administratif. Ia berada sangat dekat dengan warga. Tahu siapa punya sawah, siapa punya usaha, siapa menerima bantuan, siapa menjadi perangkat desa, bahkan siapa yang sedang punya masalah keluarga.

Kedekatan semacam itu adalah modal sosial. Tetapi jika berlangsung terlalu lama tanpa sirkulasi kekuasaan yang sehat, modal sosial dapat berubah menjadi modal politik.

Di situlah istilah “raja desa” mulai relevan sebagai metafora.

Bukan karena setiap kepala desa pasti menjadi raja. Jauh dari itu. Banyak kepala desa bekerja serius dan menjadi penggerak pembangunan. Tetapi sistem yang memungkinkan kekuasaan terlalu lama harus dirancang dengan asumsi paling sederhana: manusia bisa tergoda oleh kekuasaan.

Orang Jawa punya ungkapan “ojo dumeh”—jangan mentang-mentang berkuasa lalu merasa bisa berbuat apa saja. Ungkapan itu seharusnya bukan hanya dipasang sebagai hiasan di balai desa.

Efisiensi Jangan Jadi Kambing Hitam

Argumen soal biaya Pilkades juga menarik. Pilkades memang membutuhkan anggaran. Tetapi demokrasi memang tidak gratis. Pemilu nasional, pilkada, bahkan pemilihan ketua organisasi membutuhkan ongkos.

Karena itu, kalau biaya menjadi masalah, yang perlu diperbaiki adalah sistem pembiayaannya. Pilkades serentak, efisiensi penyelenggaraan, transparansi anggaran, dan tata kelola pemilihan dapat dibahas.

Namun, bukan lantas kompetisinya yang dihilangkan. Sebab logika “pemilu mahal, maka jangan sering-sering memilih” berpotensi menjadi waton gampang. Yang penting praktis, urusan prinsip belakangan.

Desa membutuhkan regenerasi. Anak muda desa yang pulang membawa pengetahuan baru, petani yang memahami teknologi, pelaku UMKM yang mengerti ekonomi digital, atau warga yang memiliki gagasan tentang lingkungan dan pelayanan publik semestinya punya kesempatan untuk ikut memimpin.

Kalau pintu kepemimpinan terlalu lama ditempati orang yang sama, generasi berikutnya bisa hanya menjadi penonton. Menunggu kepala desa berhenti karena kalah pemilihan? Tidak. Menunggu pensiun? Tidak ada. Menunggu wafat? Tentu bukan begitu cara demokrasi bekerja.

Dana Desa dan Godaan Kekuasaan

Ada alasan lain mengapa persoalan periodisasi tidak boleh dianggap remeh: uang desa. Dana Desa dan APBDes mengelola sumber daya publik yang nilainya tidak kecil. Karena itu, semakin lama kekuasaan berlangsung, semakin penting mekanisme pengawasan dibuat kuat.

Kita tidak sedang mengatakan kepala desa adalah calon koruptor. Itu tuduhan yang tidak adil. Tetapi sistem pemerintahan yang baik tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa semua pejabat akan selalu baik. Sistem dibangun untuk mencegah penyalahgunaan bahkan ketika pejabatnya memiliki kelemahan manusiawi.

Pengawasan, transparansi APBDes, keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa, audit, keterbukaan informasi, dan pergantian kepemimpinan adalah bagian dari check and balance.

Sebab kalau kekuasaan terlalu lama terkonsentrasi, kritik bisa kehilangan gigi. Orang mulai berpikir, “Wis, aja rame-rame.” Inilah bahaya ewuh pakewuh dalam pemerintahan. Desa jangan sampai menjadi tempat di mana kritik dianggap tidak sopan dan pertanyaan dianggap sebagai permusuhan.

Jangan Jadikan 2029 sebagai Tujuan Tersembunyi

Ada satu hal yang lebih penting lagi: politik nasional 2029.

Gerakan kepala desa tentu sah sebagai aspirasi politik dalam arti memperjuangkan kepentingan kelompok. Tetapi publik berhak curiga secara sehat apabila isu jabatan kepala desa tanpa batas kemudian diperlakukan sebagai komoditas politik menjelang kontestasi nasional.

Jangan sampai desa menjadi kepanjangan tangan dari kalkulasi politik Jakarta. Jangan pula kepala desa dijadikan mesin suara dengan imbalan perubahan aturan.

Jika aspirasi tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan pemerintahan desa, mari uji melalui kajian terbuka: apa manfaatnya, apa risikonya, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana mencegah politik dinasti?

Tetapi jika ujungnya hanya “sampeyan dukung kami, nanti kami dukung sampeyan”, demokrasi sedang memasuki wilayah dagang sapi.

Desa bukan pasar politik. Desa adalah ruang hidup jutaan warga.

Karena itu, perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa seharusnya tidak diarahkan untuk mempertahankan siapa yang sedang berkuasa. Perdebatannya harus diarahkan pada bagaimana kekuasaan tetap bisa bekerja, tetapi tidak berubah menjadi kepemilikan pribadi.

Kepala desa boleh lama mengabdi. Prestasinya boleh dikenang. Bahkan jika masyarakat masih menghendakinya, ia boleh kembali bertarung dalam batas aturan yang demokratis.

Namun jangan sampai demokrasi dibuat seperti kursi ronda: siapa yang sudah duduk merasa paling berhak menentukan siapa yang boleh duduk berikutnya.

Ojo dumeh. Ojo sak karepe dewe. Dan yang paling penting, jangan sampai perjuangan memperpanjang kekuasaan kepala desa diam-diam berubah menjadi bargaining politik menuju 2029. Sebab kalau itu terjadi, yang panjang bukan lagi masa jabatan kepala desa. Yang panjang adalah ekor kepentingan politiknya. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *