ESAI — Ada tiket yang diperiksa sebelum naik kereta. Ada pula tiket kekuasaan yang baru diperiksa ketika keretanya sudah melaju, penumpangnya sudah duduk nyaman, dan masinis mulai sibuk memikirkan stasiun berikutnya.
Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi terasa seperti jenis kedua.
Dua tahun setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden, soal syarat pendidikannya kembali muncul di ruang sidang. Denny Indrayana bersama sebelas pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Petitum mereka tidak tanggung-tanggung: meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden, dan menjalankan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai konstitusi.
Republik pun seperti mendadak menjadi petugas pemeriksa tiket. Masalahnya, pemeriksaan dilakukan setelah kereta berjalan cukup jauh.
Dalam urusan transportasi, penumpang tanpa tiket mungkin diminta turun di stasiun berikutnya. Dalam urusan kekuasaan, persoalannya sedikit lebih rumit. Penumpangnya sudah dilantik. Pemerintahan sudah berjalan. Kursinya sudah ditempati. Maka jika tiketnya dipersoalkan, yang ikut diperiksa bukan hanya tiket, melainkan perjalanan keretanya.
Tentu saja, ruang sidang bukan panggung sulap. Gugatan bukan putusan. Dalil bukan bukti. Dan suara paling keras di luar gedung MK tidak otomatis menjadi palu hakim di dalamnya.
Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalil itu masih harus diuji melalui proses persidangan. Sampai tahap ini, MK belum menyatakan pencalonan Gibran tidak sah.
Namun justru di situlah perkara ini terasa getir.
Sebab demokrasi membutuhkan pemeriksa tiket yang bekerja sebelum kereta berangkat, bukan setelah penumpang sempat menikmati perjalanan dua tahun.
Kalau syarat calon memang penting, ia mestinya diperiksa ketika pendaftaran. Ketika verifikasi. Ketika penetapan calon. Ketika surat suara dicetak. Bukan ketika kalender sudah berganti dan jabatan sudah telanjur berpenghuni.
Kalau pemeriksaan terlambat, kita seperti negara yang baru bertanya, “Boleh naik?” setelah kereta meninggalkan peron.
Sidang lanjutan akan menentukan ke mana perkara ini bergerak. Putusan sela dijadwalkan 28 September 2026. Jika berlanjut, pembuktian berlangsung 29 September–1 Oktober, sebelum putusan akhir diperkirakan dibacakan pada awal Oktober.
Untuk sementara, kursi Wakil Presiden masih tetap di tempatnya. Yang sedang diperiksa adalah tiketnya.
Dan ada pelajaran kecil yang mungkin lebih besar daripada perkara ini: dalam demokrasi, tiket menuju kekuasaan boleh diperebutkan dengan sengit. Tapi pemeriksaan tiket jangan sampai menjadi pertunjukan setelah kereta berangkat.
Sebab kalau petugas baru memeriksa tiket setelah dua tahun perjalanan, penumpang boleh bertanya: selama ini siapa yang menjaga pintu? (*
Oleh: Jejak Kata






