ESAI — Kalau cerita ini difilmkan, sutradara mungkin perlu menyewa dua Land Cruiser, dua towing, dan mungkin satu konsultan matematika. Sebab yang dibawa bukan oleh-oleh kue kembang goyang, melainkan kabar tentang Rp480 miliar menuju Jombang.
Ceritanya pun sudah lengkap: dua Land Cruiser, masing-masing disebut membawa sekitar Rp240 miliar. Kendaraan itu tidak melaju sendiri, melainkan diangkut towing. Cukup dramatis. Tinggal menambahkan musik tegang dan kamera dari atas jalan tol.
Tapi jurnalistik bukan Netflix. Cerita yang menarik itu belum tentu fakta yang selesai.
Dalam sebuah pemberitaan yang beredar, Gus Lilur menyebut Rp180 miliar dari angka Rp480 miliar itu dikaitkan dengan Nusron Wahid. Informasi tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh secara informal dan dikaitkan dengan keterangan pihak-pihak yang diperiksa KPK serta pemeriksaan digital.
Di titik ini, akal sehat sebaiknya ikut cawe-cawe. Informasi informal boleh menjadi pintu masuk. Tetapi ia belum otomatis mendapat kartu identitas sebagai fakta hukum.
Apalagi ada angka lain: Rp106,3 miliar. Itulah uang yang disebut KPK disita dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Penyidik masih menelusuri penggunaannya, termasuk kemungkinan berkaitan dengan kegiatan organisasi atau kepentingan pribadi.
Rp106,3 miliar jelas bukan Rp480 miliar. Keduanya hanya memiliki kesamaan yang mencolok: sama-sama banyak nolnya. Namun jangan pula besaran angka di depannya dipaksa harus sama. Kalau begitu caranya, publik bisa seenaknya menyamakan antara ijazah asli dengan ijazah kloningan dari Pasar Pramuka.
KPK juga menyebut empat tersangka sebagai orang yang dipercaya Nusron. Ada dugaan pola pengumpulan uang melalui orang-orang di luar struktur resmi ATR/BPN. Ini tentu menjadi bagian penting dari penyidikan. Tetapi disebut memiliki hubungan kepercayaan bukan berarti seseorang otomatis menjadi tersangka, apalagi terbukti melakukan tindak pidana. Di sinilah tanda baca hukum lebih penting daripada tanda seru media sosial.
Kemudian datanglah Muktamar NU. Forum organisasi yang semestinya menjadi arena musyawarah kini ikut diseret ke dalam cerita uang.
Gus Lilur menghitung, jika sekitar 400 cabang masing-masing menerima Rp500 juta, kebutuhan dananya bisa mencapai Rp400 miliar. Kalau benar terbukti ada transaksi seperti itu, istilah politik uang mungkin perlu naik kelas menjadi “politik koper”.
Tetapi matematika bukan barang bukti. Mengalikan Rp500 juta dengan 400 cabang hanya menghasilkan Rp200 miliar, bukan otomatis membuktikan uang itu pernah berpindah tangan. Bahkan kalkulator paling jujur sekalipun tidak tahu siapa penerimanya.
Di sisi lain, Gus Ipul membantah adanya hubungan dana perkara ATR/BPN dengan pembiayaan Muktamar. KH Muhibbul Aman Aly memilih menyerahkan perkara kepada KPK. Dua sikap itu patut ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang harus diuji, bukan dipilih salah satunya berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.
Maka pekerjaan penting sekarang bukan menghitung berapa banyak Land Cruiser yang diperlukan untuk mengangkut uang. Pertanyaannya jauh lebih sederhana: uang itu dari mana, siapa pemiliknya, siapa yang membawa, siapa yang menerima, dan apakah jejak transaksinya benar-benar ada?
Apakah ada rekening? Pesan elektronik? Dokumen? Rekaman? Saksi? Bukti pengiriman? Atau setidaknya uang yang bisa diperlihatkan, bukan sekadar uang yang berhasil diceritakan?
Sebab dalam perkara sebesar ini, jangan sampai Land Cruiser sudah menjadi tersangka dalam imajinasi publik, sementara uangnya sendiri masih berstatus orang hilang.
Muktamar adalah forum organisasi. Penyidikan adalah forum pembuktian. Jangan keduanya dicampur seperti es teh dengan bensin hanya karena sama-sama bisa tumpah.
Jika benar ada aliran dana, bukti harus menunjukkan jalannya. Jika tidak, bukti pula yang seharusnya membersihkan nama-nama yang disebut.
Pada akhirnya, yang diuji bukan cuma kisah perjalanan dua Land Cruiser dari Jakarta ke Jombang. Namun kemampuan publik dalam membedakan kabar, klaim, bantahan, indikasi, dan fakta hukum. Sebab kebenaran tidak perlu dikawal dua Land Cruiser. Ia cukup datang dengan bukti. Tak perlu pula diboyong naik towing. (*
Oleh: Jejak Kata






