ESAI — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna akhirnya sampai ke telinga Ahmad Sahroni. Tidak main-main, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meradang. Ia meminta Polda Banten segera memproses laporan dan berharap Bupati Tangerang mengambil sikap tegas.
Perkara yang semula bergulir dari ruang kerja dan laporan seorang bawahan berinisial B itu kini mendapat sorotan dari Senayan. Polda Banten telah membenarkan adanya laporan dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses segera oleh Polda Banten dan saya akan pantau ini dan harapan saya Pak Bupati ambil sikap tegas,” begitulah pernyataan Ahmad Sahroni yang dikutip dari beberapa media lokal.
Kalimat Sahroni itu seperti mengetuk meja. Bunyinya keras, meski ketukan meja itu belum menjadi alat pembuktian. Polisi tetap harus bekerja dengan berkas, keterangan, saksi, dan bukti. Dalam perkara hukum, volume suara tidak otomatis menambah bobot alat bukti.
Sahroni juga meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kalau tidak dipecat, bisa terjadi lagi sama yang lain.”
Ada pesan pencegahan di balik pernyataan itu. Tetapi ada satu kata yang tidak boleh dilewati: terbukti. Sebab antara dugaan dan kesimpulan ada jalan panjang yang disebut pemeriksaan. Jalan itu kadang membosankan, tetapi justru di sanalah keadilan seharusnya bekerja.
Polda Banten sendiri memilih bahasa yang lebih dingin. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik akan mendalami laporan tersebut.
“Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini.”
Bahasa polisi memang tidak semeriah panggung politik. “Mendalami” berarti perkara belum selesai dibaca, apalagi diputus. Penyidik masih harus mengurai keterangan pelapor dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga menyatakan akan menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami peristiwa serupa.
Menurut laporan yang diterima polisi, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2 September 2026 di ruang kerja Kasatpol PP. Pelapor disebut semula mengira uluran tangan Ana sebagai ajakan bersalaman. Setelah itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, ternyata tidak seperti yang dibayangkan.
Tetapi cerita tidak hanya memiliki satu pintu.
Ana Supriyatna membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tindakan seperti yang diberitakan tidak pernah dilakukannya dan mengaku telah memberikan klarifikasi kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang.
“Saya menolak segala bentuk tuduhan yang mengarah kepada saya, karena tindakan sebagaimana yang diberitakan tidak pernah saya lakukan.”
Bantahan adalah hak. Sama seperti laporan adalah hak. Keduanya belum otomatis menjadi kebenaran akhir. Penentunya adalah proses pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
BKPSDM Kabupaten Tangerang juga menyatakan pemeriksaan internal masih berlangsung. Kepala BKPSDM Beni Rachmat mengatakan belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap Ana.
Di sinilah kantor pemerintahan semestinya belajar satu hal sederhana: jabatan boleh tinggi, tetapi proses hukum tetap harus punya lantai yang sama. Pelapor berhak memperoleh perlindungan dan ruang untuk didengar. Terlapor berhak memperoleh proses yang adil. Institusi berhak mendapatkan kepastian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan riuh pemberitaan.
Sahroni boleh meradang. Publik boleh bertanya. Polisi wajib memeriksa. Pemerintah daerah wajib memastikan mekanisme internal berjalan. Namun jangan buru-buru menjadikan ruang pemeriksaan sebagai ruang penghakiman.
Sebab dalam perkara seperti ini, yang sedang diuji bukan cuma sebuah laporan. Yang ikut ditimbang adalah relasi kuasa di kantor, keberanian bawahan berbicara, tanggung jawab atasan, dan kredibilitas pemerintah ketika berhadapan dengan dugaan kekerasan seksual.
Pada akhirnya, kasus ini tidak membutuhkan lomba siapa paling keras bersuara. Ia membutuhkan sesuatu yang jauh lebih sulit: fakta yang terang, proses yang adil, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan tidak kalah penting, kejujuran. (*
Oleh: Jejak Kata






