Tangerang Selatan | Jejakkata.news – Polres Tangerang Selatan menunjukkan respons cepat atas pengaduan masyarakat dengan berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G dan psikotropika. Penangkapan dilakukan di sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial S (39) dan MF (24). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Mersi Merlopan (Lorazepam) 2 mg
- Mersi Riklona 2 mg
- Mersi Valdimex (Diazepam) 5 mg
- Frixita Alprazolam 0,5 mg
- Otto Alprazolam 1 mg
- Atarax Alprazolam 1 mg
- Calmmlet Alprazolam 1 mg
- 34 bungkus plastik berisi masing masing 8 tablet warna kuning
- Trihexyphenidyl 2 mg
- Tramadol 9 pack plastik klip ukuran sedang
- Uang tunai sebesar Rp497.000
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Serpong Utara. Warga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tangerang Selatan yang dinilai tegas dan sigap dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
“Terima kasih Polres Tangsel. Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali dan aparat kepolisian terus mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Serpong Utara,” ujar salah satu warga.
Penangkapan ini menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas kejahatan serupa.






