Kriminal

Buruh Perusak Pagar Gerbang Pabrik PT Ayus Molek Ayus  Dipolisikan

×

Buruh Perusak Pagar Gerbang Pabrik PT Ayus Molek Ayus  Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

JEJAK KATA, Tangerang – Manajemen PT Molex Ayus yang berada di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melalui tim hukum perusahaan melaporkan dugaan perusakan pintu gerbang pabrik yang terjadi saat aksi demonstrasi buruh ke Polresta Tangerang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor TBL/B/626/VI/2026 pada 12 Juni 2026 dan saat ini tengah ditangani penyidik.

Kuasa hukum perusahaan Taha Haji Musa SH mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan PUK serikat pekerja aneka industri ( SPKAI) Federasi serikat pekerja metl Indonesian ( FSPMI) mengakibatkan perusahaan merugi puluhan miliar rupiah, padahal saat ini perusahaan telah membayar upah minum secara normatif bahkan SK kenaikan upah dari Gubenur Banten terkait upah sektoral juga dipenuhi.

” Hak normatif telah kita penuhi, Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (PUK SBJB) telah sepakat kenaikan UMSK 2026 akan tetapi PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus meminta kenaikan upah sebesar Rp 388.000 + 2% inflasi padahal upah di pt Molex Ayus rata – rata  sudah 6,5 juta perbulan,”terang kuasa hukum perusahaan Taha Haji Musa, kepada wartawan, Selasa (23/06/2026).

Taha Haji Musa mengecam aksi demo buruh yang dilakukan oleh PUK FSPMI, karena mengganggu ketertiban umum,  menyampaikan aspirasi seharusnya dilakukan cara – cara yang elegan tidak mengganggu buruh lain yang akan melakukan kerja, karena tidak semua karyawan  melakukan aksi ini, karena 70 persen karyawan menerima keputusan perusahaan.

” Kami akan mengawal kasus perusakan ini sampai tuntas, karena dengan pemblokiran pintu masuk gerbang oleh karyawan ini jelas merugikan perusahaan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *