SEBAGAI kota seribu industri dan penyangga ibu kota, Kabupaten Tangerang sedang menikmati gelombang investasi properti yang luar biasa. Hampir di setiap sudut wilayah, spanduk penjualan rumah baru bermunculan. Kalimat-kalimat promosi seperti “booking sekarang”, “DP 0%”, bebas PPN 11%, menjadi pemandangan yang bikin ngiler. Video propaganda berseliweran di media-media sosial. Bicaranya, enggak ada yang pahit, semua semanis permen!
Ironisnya, di banyak lokasi, rumah yang dijual itu ternyata belum berdiri. Baru hamparan tanah, alat berat, dan kantor pemasaran yang megah. Rumahnya belum ada. Jalannya belum jadi. Pohonnya masih sebatas ilustrasi. Bahkan burung yang terbang di atas gambar perumahan pun tampaknya hasil editan.
Ketika bertemu dengan sales marketing dan proses mulai berjalan, hanya mendapat janji bahwa “tahun depan sudah serah terima.” Anehnya, peminat tetap membludak. Itulah, membeli rumah memang seperti membeli masa depan.
Fenomena menjual rumah sebelum unit berdiri memang bukan sesuatu yang haram. Dunia properti mengenalnya sebagai pemasaran sebelum pembangunan selesai. Namun persoalannya menjadi serius ketika promosi berlari jauh lebih cepat daripada kepastian perizinan, kesiapan infrastruktur, dan daya dukung lingkungan.
Semua wajib tahu! Jangan sampai yang paling duluan berdiri justru kantor pemasaran, sementara legalitasnya, tidak sekadar merangkak, tapi memang masih tertatih-tatih.
Sekali lagi, Kabupaten Tangerang saat ini menjadi salah satu magnet investasi properti. Hamparan sawah perlahan berubah menjadi klaster-klaster dengan nama yang terdengar sejuk: Green Ini lah, Garden Itu lah, atau Park Anu. Ironisnya, setelah semua berdiri, pohon yang tersisa justru hanya ada di logo perumahan. Yang menghilang bukan hanya sawah. Daerah resapan air pun ikut lenyap sedikit demi sedikit.
Air hujan tentu tidak pernah membaca brosur pemasaran. Ia hanya mencari tempat mengalir. Ketika tanah sudah tertutup beton, aspal, dan paving block, air tidak punya pilihan selain menggenangi jalan, halaman rumah, bahkan ruang tamu warga.
Lalu masyarakat bertanya, “Kok sekarang sering banjir?” Jawabannya sederhana. Karena air kehilangan rumahnya, sementara manusia terus membangun rumah tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkan.
Di sinilah pemerintah daerah seharusnya memainkan peran utama. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar selembar dokumen administratif. Ia adalah pagar agar pembangunan tidak berjalan semaunya. Begitu pula kajian lingkungan, sistem drainase, kolam retensi, ruang terbuka hijau, hingga kesesuaian tata ruang. Semua itu bukan pelengkap berkas, melainkan benteng agar pembangunan hari ini tidak menjadi bencana esok hari.
Itu dia masalahnya! Masyarakat sering kali hanya melihat baliho “Launching Perdana”. Hampir tidak pernah ada baliho yang berbunyi, “PBG sudah terbit”, “Kajian lingkungan sudah tuntas”, atau “Sistem drainase sudah siap.” Padahal, justru informasi itulah yang paling penting.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga perlu lebih terbuka. Publik berhak mengetahui proyek mana yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan mana yang masih berproses. Pengawasan tidak cukup dilakukan di balik meja atau hanya saat acara peletakan batu pertama. Pengawasan harus hadir sejak lahan mulai dibuka hingga penghuni benar-benar menempati rumahnya.
Jangan sampai pemerintah lebih cepat mengetahui promo cicilan pengembang daripada mengetahui kondisi lingkungan yang terus menyusut.
Investasi tentu harus didukung. Kabupaten Tangerang membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan hunian. Namun pembangunan yang baik bukan sekadar menghitung berapa ribu unit rumah terjual, melainkan juga menghitung berapa hektare lahan resapan yang hilang, berapa volume air yang harus ditampung, dan berapa risiko banjir yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Wakil rakyat sebagai fungsi kontrol dalam pembangunan, harus ikut mengawal. Jangan malah ambil bagian, jadi antek yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ingat! Kota yang baik bukan kota yang dipenuhi brosur perumahan, melainkan kota yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan alam.
Kalau tidak, jangan heran jika suatu hari nanti slogan pengembang berubah menjadi, “Rumah Bebas Banjir”… dengan catatan, selama hujan tidak turun. Dan ketika banjir benar-benar datang, yang mengapung bukan hanya sampah, tetapi juga pertanyaan besar: apakah pembangunan ini sejak awal diawasi dengan sungguh-sungguh, atau kita terlalu sibuk menjual mimpi hingga lupa menjaga bumi?
Sebagai catatan, pada awal 2026 saja, banjir melanda 119 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan sekitar 62 ribu jiwa terdampak. Meski penyebabnya tidak hanya alih fungsi lahan, para pemangku kepentingan menilai hilangnya daerah resapan air memperburuk dampak banjir. Kemanakah hilangnya daerah resapan air? Tentu saja bukan dicaplok buto ijo atau disembunyikan wewe gombel.
Itulah fenomena jika PBG hanya sekadar selembar dokumen administratif dan promosi berlari jauh lebih cepat daripada kepastian perizinan, kesiapan infrastruktur, dan daya dukung lingkungan. (*
Widi Hatmoko
Jurnalis/Pemerhati Sosial






