JEJAK KATA, Surabaya – Asap yang keluar dari rokok elektrik selama ini kerap dipandang sebagai bagian dari gaya hidup modern. Bentuknya ringkas, aromanya beragam, dan dianggap lebih praktis dibanding rokok konvensional. Namun, di balik uap yang tipis itu, muncul ancaman yang semakin sulit dikenali: penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
Kondisi itulah yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026. Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah itu bukan semata membahas rokok elektrik, melainkan menjadi peringatan atas munculnya modus baru dalam penyalahgunaan narkoba.
Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Abd Halim Soebahar, mengatakan fatwa tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.
“Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum,” ujarnya.
Menurut Halim, tantangan terbesar dari rokok elektrik bukan hanya pada kandungan nikotinnya, tetapi pada cairan isi ulang yang dapat dimodifikasi tanpa mudah dikenali.
“Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dicampur ganja, ekstasi, maupun zat terlarang lainnya,” katanya.
Fenomena tersebut dinilai berpotensi membuka celah baru bagi jaringan peredaran narkoba, terutama di kalangan anak muda. Bentuk perangkat yang sederhana dan aroma cairan yang beragam membuat penyalahgunaannya lebih sulit dikenali dibandingkan metode konvensional.
Kekhawatiran itu menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dugaan penyelundupan 3,37 ton ganja jenis cannabis buds di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada awal Juli 2026. Barang bukti tersebut diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) untuk vape. Kasus itu memperlihatkan bagaimana teknologi yang awalnya dirancang sebagai alternatif merokok dapat disalahgunakan menjadi sarana distribusi narkotika.
Melalui fatwa tersebut, MUI Jawa Timur menetapkan lima bentuk penggunaan vape yang dinyatakan haram.
Pertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Kedua, penggunaan vape di ruang publik yang dapat menimbulkan dampak bagi orang lain.
Ketiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, maupun mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang.
Keempat, memproduksi, meracik, mengemas, menjual, mengedarkan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.
Kelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, maupun bentuk dukungan lain terhadap aktivitas penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
Terbitnya fatwa ini menunjukkan bahwa persoalan vape kini tidak lagi semata berada pada perdebatan kesehatan, tetapi telah memasuki ranah keamanan dan perlindungan masyarakat. Penyalahgunaan teknologi menuntut respons yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi publik, pengawasan keluarga, serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, tenaga kesehatan, dan dunia pendidikan.
Pada akhirnya, ancaman terbesar bukan terletak pada perangkat vape itu sendiri, melainkan pada isi yang tak kasatmata. Ketika cairan di dalamnya dapat menyembunyikan narkotika, kewaspadaan masyarakat menjadi benteng pertama yang tak kalah penting dibandingkan operasi penindakan. Fatwa MUI Jawa Timur menjadi pengingat bahwa melindungi generasi muda membutuhkan langkah bersama, sebelum uap tipis itu berubah menjadi ancaman yang nyata. (*






