Liputan

Sabu di Balik Plafon Kamar Mandi, Jejak Peredaran Narkoba Terbongkar

×

Sabu di Balik Plafon Kamar Mandi, Jejak Peredaran Narkoba Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu siap edar yang berhasil diamankan polisi | Istimewa

JEJAK KATA, Tangerang – Di balik sunyinya sebuah rumah di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, tersimpan ancaman yang tak kasatmata. Bukan sekadar barang terlarang, melainkan potensi kerusakan yang dapat menjalar ke banyak kehidupan. Dari balik plafon kamar mandi, aparat Polsek Sepatan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 8,22 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu tidak berhenti sebagai kabar angin. Tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi bergerak melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial AS alias E (26), yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, AS mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Penggeledahan kemudian mengarah ke sebuah tempat yang tidak biasa. Di atas plafon kamar mandi, petugas menemukan kantong plastik kresek hitam. Di dalamnya tersimpan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 8,22 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.

Kepada penyidik, AS mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang sebelumnya telah diperjualbelikan. Ia juga menyebut memperoleh pasokan dari seseorang berinisial B yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas di wilayah hukumnya. Menurutnya, peredaran narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari, Senin 20 Juli 2026.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Saat ini AS telah diamankan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 49 orang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang. Di balik angka itu tersimpan pesan yang lebih besar: perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga ruang hidup masyarakat agar tidak dikuasai oleh bisnis yang merampas masa depan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *