Liputan

PT ZBA Diduga Catut NPWP Mitra, Transaksi Limbah B3 Dipersoalkan

×

PT ZBA Diduga Catut NPWP Mitra, Transaksi Limbah B3 Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang – Persoalan dugaan penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali menyeret dunia usaha. Kali ini, tudingan mengarah kepada PT Zhong Bu Adhesive (ZBA), perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok yang bergerak di industri kimia dan memproduksi bahan perekat untuk industri alas kaki.

Perusahaan itu dituding menggunakan identitas perpajakan perusahaan lain dalam transaksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Tuduhan tersebut dilontarkan PT Bangun Banten Sekawan (BBS), perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.

CEO PT BBS, Ade Suhaedih, mengaku menemukan nama perusahaannya tercantum sebagai pembeli limbah B3 dalam dokumen perpajakan PT. ZBA, meski, menurut dia, transaksi tersebut tidak pernah terjadi.

“Di dalam faktur pajak tercantum seolah-olah PT BBS membeli limbah B3 dari PT. ZBA. Padahal, berdasarkan dokumen yang kami miliki, limbah itu justru dijual kepada perusahaan lain,” kata Ade saat ditemui di kantornya di Kabupaten Tangerang, Rabu, 29 Juli 2026.

Apabila klaim tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar sengketa administrasi antar korporasi. Pencantuman identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya berpotensi memengaruhi pelaporan perpajakan pihak lain dan menjadi perhatian otoritas pajak.

Ade mengaku temuan itu bermula ketika perusahaan melakukan penelusuran data pada sistem Core Tax. Dari hasil pemeriksaan internal, menurut dia, dugaan pencantuman NPWP PT BBS dalam transaksi limbah B3 telah berlangsung sejak 2025 dan masih tercatat hingga kini.

Yang membuat PT BBS semakin curiga, kata Ade, PT. ZBA juga sempat meminta dokumen manifest limbah melalui surat elektronik dan komunikasi telepon. Permintaan itu dinilai tidak lazim karena, menurutnya, PT BBS tidak pernah melakukan transaksi pembelian limbah sebagaimana tercantum dalam dokumen perpajakan tersebut.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari PT BBS. Hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum maupun otoritas perpajakan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Berpotensi Menyentuh Sejumlah Regulasi

Dalam perspektif hukum, faktur pajak pada prinsipnya wajib mencerminkan transaksi yang benar-benar terjadi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apabila identitas pembeli dicantumkan tidak sesuai fakta, perkara tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak. Sementara penggunaan data perusahaan lain tanpa hak, apabila memenuhi unsur pidana, juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Selain aspek perpajakan, Ade juga menyoroti pengelolaan limbah B3. Menurut dia, limbah berupa kemasan bekas bahan berbahaya maupun sisa perekat yang telah kedaluwarsa merupakan limbah yang pengangkutan dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan lingkungan hidup. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam administrasi maupun perpindahan limbah, hal itu menjadi ranah pengawasan instansi lingkungan hidup.

Masih Menunggu Itikad Baik

Meski menyiapkan langkah hukum, PT BBS mengaku belum menutup ruang penyelesaian di luar pengadilan. Ade mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT. ZBA untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menyebut seorang perwakilan perusahaan bernama Claudia telah menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat. Namun hingga kini, menurut Ade, belum ada penyelesaian yang dianggap memadai.

“Saya masih menunggu itikad baik dari PT. ZBA. Jika tidak ada penyelesaian, kami bersama tim hukum akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. ZBA belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan pencatutan NPWP, dugaan ketidaksesuaian faktur pajak, maupun persoalan transaksi limbah B3 yang disampaikan PT BBS. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *