JEJAK KATA, Jakarta – Waktu menjadi lawan pertama bagi penyidik ketika laporan seorang perempuan ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, masuk pada Rabu 29 Juli 2026 malam. Di balik garis polisi yang membatasi lokasi kejadian, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu sosok yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban.
Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, penyelidikan berkembang pesat. Jejak yang dikumpulkan di lokasi kejadian mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial E. Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap pria tersebut di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tersangka E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (30/07/26).
Kecepatan pengungkapan perkara ini menjadi salah satu indikator penting dalam penanganan tindak pidana berat. Namun, bagi penyidik, penangkapan bukanlah garis akhir. Justru di ruang pemeriksaan, rangkaian peristiwa mulai disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan ilmiah.
Dari pendalaman sementara, penyidik menyebut korban M (52) mendatangi kamar indekos yang ditempati terduga pelaku. Di lokasi itu, keduanya diduga terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Penyidik menduga korban mengalami penganiayaan menggunakan sebuah palu hingga meninggal dunia. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan forensik dan alat bukti lainnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah palu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan diuji dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” ujar Budi.
Sebelumnya, warga di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan di dalam kamar indekos pada Rabu malam. Saat olah tempat kejadian perkara dilakukan, polisi menemukan adanya luka pada bagian kepala korban.
“Betul memang ditemukan satu orang meninggal dunia, perempuan, dalam kondisi sudah meninggal dunia. Ditemukan ada luka di bagian kepala,” kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya kepada wartawan di lokasi.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut. Polisi menegaskan seluruh kesimpulan akan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*






