JEJAK KATA, Tangerang — Hampir satu pekan berlari menyelamatkan diri, meninggalkan rekan yang tewas dihakimi warga, GJ (25), pelaku pembegalan sepeda motor di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya tidak berkutik. Unit Reskrim Polsek Legok menangkapnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 29 Juli 2026. Penangkapan ini menutup jejak pelarian yang bermula dari aksi kejahatan yang berujung tragedi ganda: kerugian korban, dan nyawa rekannya yang direnggut kemarahan massa.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini buah dari penyelidikan intensif yang menyisir jejak pelaku sejak hari pertama peristiwa terjadi.
Aksi Brutal yang Memicu Amarah Warga
Peristiwa bermula Selasa 21 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Legok. Nurjanah dan Sri Juliawati, yang baru pulang sekolah, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022 ketika tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal. Tanpa peringatan, pelaku menghentikan laju kendaraan secara paksa dan merampasnya dengan kekerasan. Teriakan minta tolong keduanya memancing warga sekitar untuk segera bergerak melakukan pengejaran.
Hasilnya berujung dua nasib yang berbeda tajam. Satu pelaku—rekan GJ—tertangkap warga di lokasi kejadian. Emosi yang meluap tak tertahankan berubah menjadi kekerasan massal. Ia dikeroyok hingga tewas di tempat. Sementara itu, GJ berhasil meloloskan diri bersama motor curian, meninggalkan temannya yang tak berdaya di tengah amukan orang banyak.
Pertanyaan yang tak bisa dielakkan: sejauh mana kemarahan warga sah sebagai respons terhadap kejahatan, dan di mana batasnya berubah menjadi kejahatan lain yang sama beratnya? Kematian rekan pelaku itu menjadi pengingat paham bahwa main hakim sendiri tidak pernah menyelesaikan masalah—ia hanya menambah korban, dan menumpuk dosa baru di atas luka lama.
Jejak yang Tak Hilang Selamanya
Pelarian GJ berakhir di Jakarta Barat. Polisi turut mengamankan barang bukti: satu unit telepon seluler OPPO A38 berwarna biru, serta BPKB dan STNK milik korban. Kerugian materiil yang diderita korban mencapai sekitar Rp14 juta. Nilai yang setimpal dengan kerja keras untuk membeli kendaraan demi menunjang aktivitas sehari-hari—yang dirampas begitu saja dengan kekerasan.
Kini GJ mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara rekan yang ditinggal lari—sudah tak bisa diadili pengadilan manapun. Hakim tertinggi di jalanan ternyata tidak mempertimbangkan pembelaan, tidak memeriksa bukti, dan tidak memberi kesempatan membela diri. Putusannya: mati di tempat.
Pelajaran yang Selalu Terlupa
Kepolisian kembali mengingatkan: masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Dikie.
Kalimat yang sama, diucapkan berulang kali setiap kali peristiwa serupa terjadi. Namun ironinya, setiap kali kejahatan terjadi di jalan, naluri “menghakimi di tempat” sering kali lebih cepat muncul daripada keinginan menyerahkan kepada proses hukum. Di satu sisi, warga merasa kepolisian lambat, tidak hadir, atau lemah menindak—sehingga tangan sendiri dianggap lebih meyakinkan. Di sisi lain, ketika hukum jalanan berlaku, maka keadilan yang lahir bukan lagi keadilan, melainkan balas dendam yang bisa salah sasaran, berlebihan, dan melahirkan pelaku baru.
Kasus ini menyisakan dua hal yang patut direnungkan: bahwa kejahatan pasti ada harganya—dan bahwa main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan bentuk kejahatan lain yang sama berbahayanya. GJ akan diadili sesuai hukum yang berlaku. Namun siapa yang akan mempertanggungjawabkan nyawa yang melayang akibat amuk massa? Pertanyaan itu masih menggantung, seiring langkah kaki yang seharusnya bersama-sama menegakkan hukum, bukan saling menghakimi di pinggir jalan. (*






